Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Polres Tulungagung Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencurian di dua lokasi berbeda

178
×

Polres Tulungagung Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencurian di dua lokasi berbeda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Foto : Polres Tulungagung Gelar Konferensi Pers/ Dok.Pol

Tulungagung – cntvnews.id, Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung menggelar konferensi pers ungkap kasus pencurian yang terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu di Kecamatan Pakel dan Kecamatan Campurdarat.Kamis (08/08/2024)

Example 300x600
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP, menjelaskan bahwa kasus pencurian pertama terjadi pada Selasa (30/7/2024) di rumah Abdul Rohman (43), warga Desa Gesikan, Kecamatan Pakel.

Pencurian kedua terjadi di rumah Sumini (59), warga Desa Wates, Kecamatan Campurdarat, pada Sabtu (03/08/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

Menurut Kapolres, tersangka mencari sasaran dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor.

 “Tersangka melihat mobil milik korban bernama Abdul Rohman yang berisi tembakau dengan kunci yang masih tertancap di dalam mobil.

Tersangka kemudian membawa kabur mobil Daihatsu Grandmax N 8473 BC beserta tembakau senilai kurang lebih Rp 20 juta yang ada di dalam mobil tersebut,” terang AKBP Muhammad Taat.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil menangkap pelaku berinisial AN (36), warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, yang diduga melakukan pencurian tersebut.

 “Setelah dilakukan penyelidikan, keesokan harinya mobil korban ditemukan petugas terparkir di halaman Masjid Joglo, Desa Semarum, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek dengan kondisi kunci telah hilang,” lanjutnya.

Tidak berhenti di situ, tersangka kembali melakukan aksinya di Desa Wates dengan mencuri tembakau senilai Rp 400.000 menggunakan sepeda motor yang dilengkapi dengan srandul.

 Tersangka kemudian menjual tembakau tersebut. Namun, saksi yang membeli tembakau tersebut mencurigai bahwa barang yang dibelinya adalah milik korban Sumini.

 “Saksi lalu menghubungi Sumini, dan setelah dihubungi, korban mengkonfirmasi bahwa tembakau yang dijual AN adalah miliknya yang hilang,” tambah Kapolres.

Sumini kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Campurdarat, yang selanjutnya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tulungagung.

“Akhirnya, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya pada Selasa, 6 Agustus,” ungkap AKBP Muhammad Taat.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi tembakau kering seberat 2 kuintal yang dicuri AN dari Abdul Rohman, serta 4 godor milik Sumini, dan mobil Daihatsu Grandmax milik Rohman.

Tersangka saat ini telah  di jebloskan disel Mapolres Tulungagung dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Reporter : Syahrul
Editing.   : Anisha

Example 300250
Example 120x600