Foto : Polres Tulungagung gelar Konfrensi Pers Ungkap Kasus Ilegal loging Hutan Produksi Petak 7a1
TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Polres Tulungagung menggelar Konferensi Pers tentang pengungkapan kasus Ilegal loging Hutan Produksi Petak 7a1 Desa Pakisrejo Kecamatan Tanggunggunung.
Konferensi Pers dipimpim langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si didampingi Kasi Humas, Kanit Pidsus, Kasipropam bertempat di Mapolres Tulungagung, Jumat (05/04/2024).
Kapolres Tulungagung AKBP Arsya mengatakan, bahwa peristiwa pengungkapan kasus illegal logging yang terjadi di wilayah Desa Pakisrejo petak 7a1.
“Ini merupakan kegiatan kolaborasi antara Polres Tulungagung dengan Perhutani”, ujarnya.
Peristiwa ini terjadi pada tgl 23 maret 2024 1925, kami berdasarkan informasi masyarakat pelaku yang memang sudah sebelumnya 5 kali melakukan hal yang sama melakukan pencurian kayu jati di hutan lindung dan kemudian pada saat yang bersangkutan lagi mengangkut kayu jati, petugas melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan dan mengamankan barang hasil curian kayu tersebut dan kemudian di proses.
“Pada Jumat tanggal 22 Maret 2024 ketika TSK PJ mengangkut kayu jati yang dibeli dari TSK SW dengan menggunakan truk engkel sebanyak 73 gelondong tanpa dilengkapi surat surat yang sah kemudian dilakukan penangkapan Desa Biji Kecamatan Boyolangu, Tulungagung”, sambungnya.
Berdasarkan olah TKP diketahui dari 73 gelondong ini, berasal dari 10 pohon, nah tadi seperti disampaikan masuk dalam hutan produksi dapat 7 a1 yang masuk dalam pasar perhutani.
“Kemudian ini dikembangkan lagi dari keterangan tersangka PJ bersama dari unit Pidsus kemudian mengarah kepada tersangka SW dan dari sini juga akhirnya diketahui bahwa sebelumnya yang bersangkutan juga sudah melakukan hal yang sama sebanyak 5 kali”, ujarKapolres.
“Peristiwa ini salah satu penyebab terjadinya tanah longsor pada musim hujan, pada saat musim kemarau terjadi kekeringan. Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga hutan demi kelestarian”, lanjutnya.
Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, SW diduga sebagai pemotong dan pencuri sebanyak 73 gelondong kayu jati di kawasan hutan petak 71 A RPH Campurdarat.
Sedangkan PJ diduga sebagai penadah atau pembeli puluhan kayu jati yang didapatkan dari SW.Aksi ilegal ini berujung pada penangkapan kedua tersangka.
SW ditangkap saat mengendarai truk yang memuat kayu jati hasil curian dari PJ, sedangkan PJ ditangkap di rumahnya.
Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu gergaji tangan, satu alat meteran, satu sepeda motor yang dimodifikasi, satu truk engkel warna biru, serta 73 gelondong kayu jati dengan ukuran diameter 20 cm dan panjang 90 cm.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijebloskan di seltahanan Mapolres Tulungagung dan dijerat dengan pasal pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara. ( Sumber : Humas)
Reporter : Dony
Editing : Anisha Fitriani