TULUNGAGUNG – cntvnews id, Tim Macan Agung dari satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di teras depan UGD RSUD Campurdarat, Sabtu (30/07/2022) kemarin.
Dalam pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan ibu kandung bayi yang berinisial TR (27) asal Dusun Mando, Desa Nggembok, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto SIK, MH dalam Press Release di halaman Mapolres Tulungagung mengatakan, Oelaku merupakan Janda beranak dua.
Kapolres menerangkan, pada bulan september 2021 pelaku kenal dengan T (ayah biologis bayi) yang saat itu kerja kuli bangunan dirumah nenek pelaku.
” Menurutnya pelaku dipaksa T berhubungan badan dikamar mandi, dan itu hanya satu kali.
Sebulan kemudian, yakni bulan Januari 2022 pelaku mengaku hamil namun T ini tidak mau bertanggung jawab,” terang Kapolres.Rabu (03/08/2022)
Ditambahkan oleh Kapolres, pada bulan Mei lalu pelaku kenal dengan AP kemudian pelaku yang bekerja sebagai PRT di Surabaya.
Akhirnya pada 25 Juli 2022, pelaku melahirkan dikamar mandi majikannya dan oleh majikannya, pelaku diantarkan ke RS Bersalin.
“Keesok harinya pelaku yang sudah diperbolehkan pulang dari RS bersalin minta ijin ke majikan cuti pulang ke rumahnya di Pacitan,” imbuhnya.
Kapolres kemudian juga mengungkapkan, rupanya pelaku yang membawa bayinya tersebut tidak pulang ke Pacitan namun malah menuju ke rumah AP di wilayah kecamatan Tanggunggunung dengan naik travel dan turun di depan RSUD Campurdarat.
“Agar tidak diketahui kalau baru melahirkan, pada Sabtu, (30/07/2022) sekira pukul 02.00 WIB pelaku menaruh bayinya di atas meja kaca teras depan UGD RSUD / Puskesmas Campurdarat, setelah itu pelaku dijemput keponakan sang pacar dengan mengendarai sepeda motor vario dan bermalam dirumah saudara sang pacar tersebut,” ungkapnya.
Akhirnya bayi ditemukan pertama kali oleh SH warga sekitar yang sekaligus merupakan Satpam proyek pembangunan RSUD Campurdarat. Yang kemudian temuan tersebut dilaporkan ke Polsek Campurdarat.
“Setelah beberapa waktu dilakukan penyelidikan akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku saat berada di jalan Yos Sudarso Kelurahan Ngantru Kecamatan / Kabupaten Trenggalek pada Selasa, (02/08/2022) kemarin sekira pukul 18.00 WIB,” tambah Kapolres.
Dari pengungkapan kasus ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas dari rumah bersalin warna biru, beberapa stel baju dan celana bayi beserta perlengkapannya, 1 buah toples bening berisi susu bubuk, 1 kacamata dewasa, 1 kaleng susu bubuk, 1 buah minyak bayi, dan 1 buah dot susu.
“Dari hasil interogasi, pelaku melakukan hal itu lantaran takut diketahui keluarga dan pacarnya,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 76 B jo pasal 77 B UU RI no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang undang no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.(Humas)
Reporter : Herman P
Editor : Agus Zahid