Foto ; Konferensi Pers Polres Trenggalek Berhasil Bongkar Kasus Judi Online/ Dok.Pol/ Syahrul
Trenggalek – cntvnews.id, Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus judi online yang semakin marak di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan enam orang tersangka serta sejumlah barang bukti berupa unit handphone dan kartu ATM. Keberhasilan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (5/11) di Mapolres Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim AKP Zainul Abidin, S.H., menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut sekaligus bentuk dukungan atas program Asta Cita yang dicanangkan Presiden RI.
“Kegiatan penertiban ini dimulai sejak 20 November dan akan berlangsung hingga 100 hari ke depan,” jelas AKP Zainul.
Keenam tersangka yang ditangkap antara lain WJ, warga Desa Buluagung, Kecamatan Karangan; SL, PE, dan YE, warga Desa Durenan; serta MR, warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan, dan PW, seorang selebgram dari Kecamatan Dongko.
Menurut AKP Zainul, dari enam tersangka, lima di antaranya adalah pemain judi online aktif yang bermain selama 6 bulan hingga 1 tahun.
Para pemain tersebut rata-rata menghabiskan dana Rp50 ribu hingga Rp100 ribu setiap hari.
Sementara itu, PW memiliki peran berbeda sebagai endorser situs judi online, mempromosikan situs melalui media sosial dengan bayaran kontrak endorse sebesar Rp600 ribu setiap 15 hari.
“PW ini berperan sebagai promotor atau endorser situs judi online. Keberadaannya terungkap dari patroli siber yang mendeteksi aktivitas endorse situs judi di akun media sosialnya dan transaksi masuk ke rekeningnya,” ujar AKP Zainul.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) UURI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) KUHPidana.
Hukuman yang dikenakan adalah penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Dengan pengungkapan ini, Polres Trenggalek berharap dapat memberikan efek jera dan mempersempit ruang gerak para pelaku judi online di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian online dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Reporter : Syahrul
Editing. : Anisa