KEDIRI – cntvnews.id, Polres Kediri membuka layanan hotline pengaduan masyarakat soal pinjaman online ilegal (Pinjol).
Layanan ini dibuka sebagai bentuk wujud Polisi berkomitmen memberantas praktik pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.
Untuk mempermudah pelaporan masyarakat, Polres Kediri membuka nomor telfon Hotline dan email bagi masyarakat yang ingin melaporkan Pinjol.
Masyarakat bisa menguhubungi di nomor 081249948568 atau mengirimkan email di Krimsus@gmail.com.
Berikut lampiran data yang perlu dilengkapi:
– Surat Pengaduan Laporan
– Aplikasi Pinjol
– Bukti Transfer
– No Hp pelapor
– No HP terlapor
– Screenshot Penagihan
– Saksi
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K. M.H. mengatakan layanan hotline ini seusai dengan arahan Presiden dan diteruskan lewat Kapolri.
“Banyak masyarakat yang dirugikan dengan adanya pinjaman online. Untuk itu kami dari Polres kediri menerima pengaduan dari masyarakat, tentang adanya Pinjol,” ujar AKBP Lukman, Jumat (22/10/2021).
Kapolres Kediri mengungkapkan, pihaknya sudah mendapatkan instruksi dari Kapolri untuk melakukan tiga tindakan.
Pertama Preemtif dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya memanfaatkan pinjaman ilegal.
Kedua adalah Preventif, pihaknya akan melakukan patroli cyber di media sosial untuk mencari tahu dan menemukan penawaran yang dilakukan pinjol.
Terakhir tindakan yang dilakukan Polres Kediri dalam penanganan pinjaman online ilegal adalah represif.
“Apabila ditemukan kita langsung melakukan penyelidikan. Kami tentunya akan melakukan penegakan hukum,”ungkap AKBP Lukman.
Keberadaan pinjol sempat menjadi pilihan masyarakat. Apalagi di situasi akibat pandemi saat ini. Kendati demikian, Kapolres Kediri meminta masyarakat lebih waspada dan berhati-hati.
Sebab kemunculan berbagai layanan pinjol ilegal justru membuat masyarakat kian merugi.”Tentunya kami meningkatkan patroli siber di media sosial (Medsos),”tutur AKBP Lukman.
Selain itu, tambah AKBP Lukman Cahyono, Polres Kediri membentuk Satgas penegakan pinjaman online ilegal. AKBP Lukman Cahyono menyampaikan untuk masyarakat yang sudah menjadi korban pinjaman online ilegal bisa melaporkan kejadian ini ke Polres Kediri.
“Kami membuka posko pengaduan, jika ada masyarakat yang menjadi korban bisa melaporkan dan segera ditindak lanjuti,” pungkasnya.( Red/ humas)