Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Di Lapas Lamongan

138
×

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Di Lapas Lamongan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

CNTVINDONESIA.NET/LAMONGAN – Polres Lamongan dan Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Lamongan berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Lamongan yang dipesan salah satu napi penghuni lapas melalui ponsel.

Pelaku diketahui berinisial RR, dan merupakan napi penghuni Lapas Lamongan yang ditahan atas kasus serupa.

Example 300x600

Kapolres Lamongan, AKBP Harun mengatakan, terungkapnya penggagalan pengiriman barang haram ke Lapas tersebut berawal saat petugas Lapas Lamongan melakukan razia terhadap penghuni Lapas.

“Saat itu petugas Lapas sedang melakukan razia terhadap pengguni Lapas, kemudian petugas mendapati sebuah handphone. Dan setelah dicek, di dalam handphone itu terdapat percakapan pemesanan sabu dari luar lapas,” kata AKBP Harun didampingi Kalapas Lamongan, Priyana saat menggelar pers rilis di depan Lapas Lamongan, Rabu (18/03/2020) siang.

Mendapat informasi tersebut petugas Lapas pun langsung melaporkan ke Satreskoba yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Satreskoba Polres Lamongan dan dilakukan penyelidikan. “Dari pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan dua pelaku yakni ND, 21, warga Desa Made Kecamatan/Kabupaten Lamongan dan pelaku RR, napi penghuni Lapas Lamongan,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku ND petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 31,97 gram yang dibungkus plastik klip. Selain itu juga turut diamankan barang bukti sebuah timbangan digital dan sebuah ponsel. Sedangkan dari tangan pelaku RR Petugas mengamankan barang bukti sepuluh buah sedotan, satu buah ponsel dan SIM cardnya, tiga buah tutup botol bekas alat hisap sabu dan tiga buah pipet serta satu kotak kardus kecil warna coklat.

Selain berhasil menggagalkan pemesanan sabu dari napi penghuni Lapas Lamongan, Satreskoba Lamongan juga mengungkap peredaran sabu – sabu dan pil Koplo jenis Karnopen serta pil dobel L. “Secara keseluruhan yang berhasil diungkap oleh Satreskoba dalam beberapa hari terakhir sebanyak 8 kasus dengan tersangka sebanyak 12 orang dengan total barang bukti sabu – sabu sebanyak 50, 82 gram dan 5.917 butir pil,” tandasnya.

Diantara ke-12 tersangka tersebut adalah berinisial RJ, SO, warga Desa Kranji Kecamatan Paciran, SO warga Desa Sugihan Kecamatan Solokuro,MHK warga Desa Sumari Gresik, MIS, MA warga Desa Kranji Paciran. Tersangka lainya adalah berinisial AH warga Desa Weru Kecamatan Paciran, YL warga Ngablak, AS warga Desa Glugu Kecamatan Deket, MN warga Desa Made Kecamatan Lamongan. NF, KZ, AJ Desa Kranji Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.

Mereka dijerat pasal 114, 197 dan 106 UU RI nomor 35 dan 36 tahun 2009 tentang narkotika dan kesehatan dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup.

Sementara itu di tempat sama, Kalapas Lamongan, Priyana menambahkan, pihaknya menyatakan siapapun yang main-main narkoba di Lapas Lamongan akan diproses sesuai aturan yang berlaku. “Kita sudah berniat untuk perang dengan narkoba. Jika ada yang main-main narkoba di Lapas Lamongan maka akan dilakukan tindakan tegas,” tegas Kalapas Lamongan. (Red/tkt/M.SUPRIYONO)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *