TULUNGAGUNG – cntvnews.id , Satreskrim Polres Tulungagung telah mendalami video pendek pesta ulang tahun yang viral di media sosial.
Bermula dari unggahan video ultah CB (23) yang digelar pada hari rabu (06/01/2021) diduga kuat melanggar protokol kesehatan COVID -19 yang di unggah melalui history instragram dan akun seseorang yang diduga ikut dalam pesta ultah tersebut menjadi viral di media sosial.
Kasatreskrim Polres Tulungagung melalui Kanit Pidsus Iptu Didik Rianto saat di konfirmasi membenarkan adanya video pesta ulang tahun yang viral di media sosial tersebut
Memang benar, “Dari kemarin sudah kita lakukan penyelidikan secara optimal hingga hari ini,” terang Didik Rianto, Jumat (08/01/2021).
Didik menerangkan, sejak hari Kamis kami memanggil 8 orang saksi dan hingga hari ini setidaknya sudah 6 saksi yang memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan.
“Ada 8 saksi yang kita panggil,dan mereka kita mintai keterangan terkait pesta Ultah tersebut,” imbuhnya.
Dari 8 orang tersebut adalah pemilik lokasi pesta, maupun orang yang sedang merayakan Ultah berinisial CB (23), pengisi acara dan tamu undangan.
Lebih lanjut di terangkan oleh Didik, Melihat perbincangan warganet pesta tersebut diduga digelar di Singapure Water Park Desa Karangsari Kecamatan Rejotangan untuk merayakan ultah (CB) yang ke–23, dengan mengundang sekitar 70 orang.
Mengenai pasal yang akan diterapkan, adalah pasal 96 Undang Undang nomor 3 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang ancaman hukumannya 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta. (Has)