Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
PemerintahanPeristiwa

Pj Bupati M. Firsada Tandatangani MoU Pendampingan Hukum Antara Pemkab Tulang Bawang Barat dengan Kejaksaan Negeri

91
×

Pj Bupati M. Firsada Tandatangani MoU Pendampingan Hukum Antara Pemkab Tulang Bawang Barat dengan Kejaksaan Negeri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto :  Pemkab Tulang Bawang Barat dengan Kejaksaan Negeri

Tubaba – cntvnews.id, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat kini resmi menjalin kerjasama pendampingan hukum dengan Kejaksaan Negeri di bidang perdata dan tata usaha negara

Example 300x600

Hal itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Penjabat Bupati Tulang Bawng Barat Drs. M. Firsada, di aula lantai III kantor pemda setempat pada Rabu 12 Juli 2023

Kerjasama ini merupakan wujud sinergi, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan untuk pembagian peran serta tanggung jawab antara Kejari dalam melaksanakan pendampingan hukum kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tubaba.

“Terimakasih kepada Kepala Kejari Kabupaten Tubaba beserta jajaran yang telah melaksanakan kegiatan ini sebagai wujud dan bentuk Sinergi antara Kejaksaan Negeri Tubaba dengan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tubaba agar program dan kegiatan ini dapat berjalan dengan sesuai menuju Tubaba Terdepan Optimis dan Pasti Maju,” kata Pj Bupati Drs. M Firsada memberikan sambutan di acara tersebut.

Di kesempatan yang sama, Kepala Kejari Kabupaten Tubaba, Sri Haryanto, mengatakan penandatanganan kerjasama pendampingan hukum ini menjadi pintu gerbang Kejari Tubaba melalui kewenangan Atribusi berdasarkan Undang – Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk atas nama Negara atau Pemerintah.

Untuk mencegah permasalahan yang timbul, lanjut Sri Haryanto, Kejari Tubaba memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum serta tindakan hukum, diantaranya, pemberian Jasa Hukum oleh jaksa pengacara negara dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan dan kekayaan negara, antara lain guna bertindak sebagai konsiliator mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara OPD dilingkungan Pemkab Tubaba.

“Pada prinsipnya kami siap membantu Pemda serta OPD dilingkungan Pemda Kabupaten Tubaba dalam menangani masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara baik secara litigasi maupun non litigasi melalui sarana Bantuan Hukum.” Pungkas Kejari.

Reporter: Andre

Editing  : Agus Zahid

Example 300250
Example 120x600