PONOROGO – cntvnews.id, Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP Ponorogo menggelar operasi di Jalan Raya Ngebel,tepatnya di Desa Sedah, Kecamatan Jenangan Kamis 27 Januari 2022. Pada oprasi tersebut petugas berhasik menindak sejumlah truk tambang yang melebihi tonase.
Kepala Dishub Ponorogo, Endang Retno Wulandari mengatakan, truk tambang melebihi tonase jelas melanggar aturan. Terlebih membuat rusak jalan jika terus dilewati dalam jangka panjang.
“Untuk itu kita menindak sejumlah truk tambang yang melebihi tonase yang sedang melintas,” ujarnya, Kamis (27/1/2022).
Sedikitnya ada 8 truk tambang yang diduga membawa pasir melebihi tonase, berhasil diamankan serta dilakukan penindakan ditempat.
“Kita tindak ditempat serta muatan pasir yang diangkut juga harus diturunkan sesuai batas tonase,” imbuhnya.
Pihaknya akan membuat regulasi dan strategi suapaya sopir tidak membawa muatan melebihi tonase yang ditentukan. Hal ini agar ada efek jera.
“Selama ini belum ada efek jera. Jika ditilang truknya tetap bisa beroperasi. Maka harus ada aturan bagi sopir itu sendiri,” tandasnya.(AZ)