TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Kabar baik bagi masyarakat Tulungagung, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjend Pencegahan dan Pengendalihan Penyakit Kementerian Kesehatan nomor HK. 02.01/1/2524/2021 Penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif COVID-19 kini bisa disuntikkan vaksin setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.
Dengan demikian Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 sudah tidak berlaku. Dalam keputusan Menkes itu disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.
Kepala dinas Kesehatan Tulungagung melalui Kabid pencegahan dan pengendalian penyakit Didik Eka saat dikonfirmasi membenarkan surat edaran tersebut.
Didik Eka menerangkan, Dalam peraturan baru, sesuai Surat Edaran tentang vaksinasi COVID-19 bagi penyintas, disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh, tergantung tingkat atau derajat keparahan penyakit.
” Bagi penyintas dengan tingkat atau derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Sementara untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh, ” terang Didik Eka, selasa (06/10/2021).
Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
Di tambahkan oleh Didik Eka bahwa Perkembangan Covid dalam tiga minggu terakhir mengalami penurunan yang sangat signifikan, saat ini berada di level tiga, mudah mudahan bisa di pertahankan bahkan seiring dengan cakupan vaksinasi dosis satu 50% dan lansia 40% bisa turun di level dua.
Untuk pengendalian COVID -19 kita harus menguatkan 3T (test, tracing, treatment) tanpa meninggalkan 3M, Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Memakai masker, tentunya dibantu dengan program vaksinasi.
” Bagi masyarakat di persilahkan untuk berkaktivitas, jangan lupa 3 M dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.(Red)