TULUNGAGUNG- cntvnews.id, KH (29) Pria yang beralamatkan di Dusun Krajan Desa Ngentrong dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanggunggunung. KH diduga menjadi pengedar pil dobel L di wilayah Tanggunggunung.
Kapolsek Tanggunggunung melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat sekitar yang resah dengan adanya peredaran Narkoba jenis pil dobel L.
“Berawal dari informasi inilah, kemudian petugas Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Dan ternyata benar adanya pelaku KH berhasil ditangkap petugas saat menjual pil dobel L di sebuah warung di Dusun Ngrancah Desa Ngepoh Kecamatan Tanggunggunung pada hari Rabu (10/02/2021) sekira jam 20.30 WIB,” ungkap Nenny kepada awak media, Kamis (11/02/2021).
Petugas berhasil mengamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 80 butir, uang tunai 100 ribu,1 buah HP merk Samsung dan 2 bekas bungkus rokok dari pelaku.
“Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Tanggunggunung untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Nenny.
Pelaku dijerat dengan Pasal 197 sub 196 Jo pasal 98 (2) UURI no 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (Has)