Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Pemuda Asal Kediri Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung, Setelah 3 Bulan Menjadi Buron

116
×

Pemuda Asal Kediri Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung, Setelah 3 Bulan Menjadi Buron

Sebarkan artikel ini
BC pelaku
Example 468x60
BC pelaku pencuri HP asal Kediri

TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap BC (20) warga Desa Jatirejo Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri. BC ditangkap setelah tiga bulan menjadi buronan dalam kasus pencurian Hand Phone.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, BC ditangkap Tim Macan Agung saat akan menjual barang curiannya di pasar Ngemplak pada Minggu (18/07/2021) kemarin sekira pukul 13.00 WIB.

Example 300x600

“BC merupakan pelaku pencurian Handphone yang beraksi disebuah warung kopi di jalan Demuk 75 Ngunut pada bulan April 2021 lalu,” terang Nenny kepada media Senin (19/07/2021).

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Nenny BC berpura – pura menjadi pengamen.

“Pelaku ini keliling mencari sasaran sambil mengamati situasi disekitarnya. Kemudian setelah korbannya dianggap lengah, pelaku mengambil barang milik korban namun jika masih ada kesempatan pelaku juga akan mengambil barang lainnya,” lanjutnya.

Dari hasil aksinya di TKP warkop Ngunut, BC menggasak sebuah HP merk Redmi note 9 dan uang senilai 600.000 yang disimpan korban dalam laci meja warung.

“Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan pelaku yakni HP merk Redmi Note 9 dan sebuah gitar kecruk yang dijadikan alat untuk mengamen,” imbuh Nenny.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini BC harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tulungagung.

“Pelaku bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (has)

Example 300250
Example 120x600