Tulungagung – cntvnews.id, Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah menyatakan perang terhadap peredaran rokok ilegal,langkah persuasif telah dilakukan, melalui dinas terkait yaitu Satuan Polisi Pamong Praja melakukan Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal yang dilaksanakan di Kelurahan Patihan Kecamatan Tulungagung Kabupaaten Tulungagung, Minggu (11/06/23).
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Kepala Kelurahan Kepatihan, Satuan Polisi Pamong Praja, anggota Polsek Kota, para seniman, dan tamu undangan lainnya.
Muhammad Ernu Erwanto sebagai petugas yang telah ditunjuk dinas terkait yaitu Satuan Polisi Pamong Praja untuk memberikan sosialisasi peredaran rokok ilegal, dihadapan masyarakat Kelurahan Kepatihan.
Langkah pertama Ernu menyampaikan pemahaman istilah apa itu gempur rokok ilegal..?
Sebelum tahun 2018 namanya Stop Rokok Ilegal sejak tahun tahun 2018 berubah menjadi Gempur Rokok Ilegal, adapun arti dari Gempur Rokok Ilegal adalah operasi sekaligus kampanye pengawasan barang kena cukai secara serentak dan terpadu.
“Saya tidak ingin warga masyarakat Kelurahan Kepatihan tidak mengetahui apa itu gempur rokok ilegal” harapnya.
“Tujuan warga harus memahami apa itu Gempur Rokok Ilegal karena ada dampak negatifnya terkait rokok ilegal tersebut, rokok ilegal dengan segala modus ia telah beredar di tengah-tengah masyarakat, pengertiannya rokok ilegal adalah rokok yang beredar di tengah-tengah masyarakat yang belum memenuhi kewajibannya sebagai barang kena cukai artinya belum membayar cukai, sebagai tanda mendapatkan pita cukai.
Selanjutnya Ernu juga mengajak warga untuk memahami ciri-ciri rokok ilegal, adapun ciri-ciri rokok ilegal antara lain pertama tidak dilengkapi dengan pita cukai(rokok polos) kedua dilekati dengan pita cukai palsu, ketiga dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dlekatii dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
“Kenapa hal tersebut saya sampaikan ke masyarakat agar warga atau masyarakat yang mempunyai usaha bidang perdangan, pedagang kecil ata besar jangan sampai menerima ,menjual dan memproduksi rokok tersebut dikarenakan ada sanksi yang berat” Jelasnya.
Menambahkan bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana 0undang-undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi “setiap orang yang menimbun menyimpan memiliki menjual menukar memperoleh atau memberikan barang kena juga yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua)kali nilai juga dan paling banyak 10 (sepuluh)kali nilai juga yang seharusnya dibayardibayar”.
Di akhir pidatonya Ernu menghimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu pemerintah untuk menolak rokok ilegal dan memberikan sosialisasi, edukasi, pemahaman kepada masyarakat, teman, sobat, untuk menyampaikan jangan sekali-kali produksi, menjual, mengedarkan rokok ilegal, masyarakat bila menemukan, melihat rokok ilegal silakan melapor ke Satpol PP atau Bea Cukai, pintanya
Ditempat yang sama Kepala Kelurahan Kepatihan Rio merasa bangga Kelurahan yang ia pimpim menjadi kelurahan pertama sebagai tempat sosialisai peredaran rikok ilegal.
“Terima kasih saya ucapkan kepada semua pihak dan warga masyarakat Kelurahan Kepatihan dan team kesenian jaranan yang telah mendukung pelaksanaannya acara ini hingga sukses,saya berharap kepada semua warga Kelurahan Kepatihan untuk menjadi warga yang selalu taat dan sadar kepada hukum yang berlaku, Tulungagung harus bebas dari peredaran rokok ilegal, gempur rokok ilegal”pungkasnya.
Reporter : Winarti
Editor. : Agus Zahid