Ponorogo, cntvnews.id- Pemkab Ponorogo kembali mendapatkan penghargaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu didasarkan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Ponorogo Tahun Anggaran 2021 yang dinilai berpredikat wajar tanpa khawatir. Karena itu, Kementerian Keuangan melalui Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Jatim, juga mengesahkan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian Tertinggi dari auditor eksternal (BPK) itu. Senin 14 November 2022, Piagam dan plakat WTP diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di Surabaya.
Dengan demikian Pemkab Ponorogo telah mampu mengukuhkan diri sebagai pencetak double quintrick (10 kali) opini WTP
Bupati Ponorogo Sugiri Sancok mengatakan jika opini WTP merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat atas kerja keras dan komitmen kepala daerah dalam mengelola keuangan secara transparan serta akuntabel. “Sebuah penghargaan yang patut disyukuri dan harus dipertahankan. Bukan semata-mata prestasi tetapi suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” katanya.
Menurut Kang Bupati, opini WTP diraih dengan kerja keras, komitmen, serta dukungan dari masyarakat. Menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menerapkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan. ”Tentu ada catatan kecil yang harus kita benahi agar tatakelola keuangan semakin baik,” terangnya sembari menyatakan bahwa kewajaran penyajian laporan keuangan akan menjadi budaya di lingkup Pemkab Ponorogo.(ADV)