Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Pelaku Peracun wartawan, Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Pasuruan

187
×

Pelaku Peracun wartawan, Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Pasuruan

Sebarkan artikel ini
  • IMG_20220913_115421
Example 468x60

Pasuruan – cntvnews id, Team Resmob Satreskrim Polres Pasuruan berhasil meringkus pelaku percobaan pembunuhan terhadap salah satu wartawan.Senin (05/09/2022)

Pelaku mengirimkan sebuah paket berisi beberapa minuman yang telah disuntik cairan racun tikus oleh pelaku.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H. M.Si. mengatakan, pelaku adalah seorang pria berinisial RO (41) warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan,” ungkap AKBP Bayu saat Press Release di Mapolres Pasuruan, Senin (12/09/22).

Example 300x600

Sementara  yang menjadi korbannya adalah seorang pria bernama M. Sukron Adzim (seorang wartawan) warga Desa Tambakan, Kecamatan Bangil yang merupakan teman tersangka RO.

Motif dari pelaku berbuat nekad seperti itu dikarenakan ada rasa dendam kepada korban, bahwa pelaku merasa dibohongi karena korban tidak menepati janji yang telah disepakati bersama.

Dari pengungkapan kasus tersebut petugas  berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) botol sisa minuman merk S-tee yang telah diminum.1 (satu) botol minuman kopi susu merk ABC. 1 (satu) botol minuman merk ABC. 1 (satu) kotak minuman merk ULTRA MILK rasa coklat.1 (satu) kotak minuman merk BUAVITA rasa jambu.

“Pelaku  telah merencanakan terlebih dahulu memasukkan Racun Tikus Cair merk Cina kedalam beberapa minuman kemasan Botol menggunakan Suntikan Spet, yang kemudian dimasukkan kedalam Paket yang dibuat seolah-olah dikirim sebuah paket oleh Media Bromo dan Warta Bromo,” jelas Kapolres.

Setelah korban meminum botol kemasan tersebut, korban merasa mual mual dan pusing karena keracunan, sehingga korban dibawa oleh keluarganya ke rumah sakit dan sempat koma dirawat di rumah sakit Masitoh Bangil beberapa hari dan juga sempat dirujuk ke RSSA Malang.

Setelah dirawat di rumah sakit, sekarang kondisi korban berangsur angsur membaik dan sudah kembali ke rumahnya”, jelas Bayu.

Kemudian pada tanggal 05 September 2022, Tim Resmob menangkap tersangka di Pasar Pandaan, dan berhasil menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pasuruan dan dilakukan pemeriksaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP
JO Pasal 53 KUHP Subs Pasal 338 KUHP JO Pasal 53 KUHP dengan ancaman
hukuman selama 15 (lima belas) tahun penjara.(Red)

Example 300250
Example 120x600