BANGKA BARAT – cntvnews.id, Pelaku Pengrusakan Plang bertuliskan “Giri Sasana Menumbing” di kawasan Destinasi wisata Bukit Menumbing Muntok berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Muntok Bangka Barat, Rabu (06/01/2021)
Kapolsek Muntok melalui Kanit Reskrim IPDA Intan Diputra,SH,M.Si saat dikonfirmasi media, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Memang benar, kami dari unit Reskrim polsek muntok Bangka Barat telah berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Kami berhasil menangkap dua pelaku pengrusakan plang tersebut, masing masing Hengki Kurniawan asal Lubuk Linggau dan Wahyu asal Lampung dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Intan Diputra.
Intan Diputra Menerangkan, Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku tindak pidana pengrusakan berada di seputaran Kemang Masam Desa Air Putih Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat.
Selanjutnya Anggota Unit Reskrim Polsek Muntok melakukan penyelidikan sekitar Pukul 01.30 Wib di kontrakan orang tua saudara Hengky yang beralamat di Kemang Masam Desa Air Putih Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat. Kemudian petugas langsung bergerak melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku di jebloskan di sel tahanan Mapolsek Muntok, Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana Subs Pasal 406 KUHPidana tentang Pengerusakan. (Hary)