Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Pelaku Jambret Asal Bungur Karangrejo, Diciduk Polisi

145
×

Pelaku Jambret Asal Bungur Karangrejo, Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG- cntvnews.id, Wawan Prasetyo (25) warga Desa Bungur Kecamatan Karangrejo, harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Ngantru. Pasalnya, telah melakukan tindak pidana penjambretan di jalan Desa Bendosari Kecamatan Ngantru pada Senin (22/02/2021) sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas IPTU Tri Sakti saat dikonfirmasi media, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Example 300x600

“Benar, informasi berawal dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penjambretan di jalan Desa Bendosari.” Ungkap Tri Saksti, Selasa (02/02/2021).

Korban di ketahui bernama Alfianingtyas (34) warga Desa Sambirobyong Kecamatan Sumbergempol.

“Saat berkendara di jalan desa Bendosari, tiba tiba dipepet orang tak dikenal dan merebut tas milik korban, yang berisi uang tunai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah),1 buah HP merk Oppo ,1 buah BPKB honda Vario,1 buah dompet yang berisikan surat-surat berharga lainnya,” terang Tri Sakti.

Petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil di tangkap di rumahnya Desa Bungur kecamatan Karangrejo.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain,1unit sepeda motor Honda Beat warna putih nopol AG 3583 RBU yang digunakan pelaku beraksi, 1 buah HP merk Oppo warna hitam, 1 buah BPKB honda Vario AG 2847 RBY, 1 buah jaket jumper warna hitam , dan 1 buah celana jeans warna biru dongker.

Pelaku dijebloskan di sel tahanan Mapolsek Ngantru dan dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 1e KUH Pidana yakni Pencurian yang disertai dengan kekerasan dengan ancaman 5 tahun penjara. (Hry)

Example 300250
Example 120x600