TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Kasus curat (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi dirumah Wiyono (53) warga Sumputan desa Pinggirsari kecamatan Ngantru Tulungagung(15/04/2021) lalu akhirnya terungkap.
Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo saat dikonfirmasi media, membenarkan hal tersebut.
Kapolsek menerangkan, dua pelaku ini ditangkap petugas di tempat yang berbeda. Satu pelaku berinisial KL terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan dan berusaha melarikan diri saat di lakukan penangkapan.
“Pelaku KL(52) warga Pepelegi Waru Sidoarjo kita tangkap di terminal Jombang sedangkan untuk pelaku PL(41) warga Kedungwaru kita amankan ditempat jualannya di jalan Kapten Kasihin Tulungagung,” terang Puji Widodo.Selasa (27/04/2021)
Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku KL berupa 1 buah HP Iphone 6, 1buah HP Redmi Note 8, uang tunai 500 ribu sisa penjualan perhiasan emas, 1 buah laptop (BB Tkp di Mojoagung), 1 buah HP redmi note 8 (BB TKP wilayah Karangrejo), 1 unit Honda Vario hitam AG 3319 RBE (BB TKP Polsek Karangrejo), 1 buah tas punggung merah(.BB TKP Jeli Karangrejo), 3 buah linggis kecil, 1 buah tang dan 1 set perhiasan kuningan (BB TKP Pinggirsari) serta Barang Bukti dari pelaku PL antara lain 1 unit Honda Beat Hitam (AG 6518 REE yang digunakan sebagai sarana , 1 buah HP Nokia 215 warna putih (BB TKP Mojoagung).
Untuk proses lebih lanjut pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Ngantru dan di jerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara
“Dari hasil pengembangan, pelaku juga melakukan aksi serupa di TKP lainnya diwilayah Ngantru seperti di Mojoagung, Bendosari, Pulerejo, Pinggirsari, dan di TKP desa Jeli wilayah Karangrejo,” imbuh Kapolsek.
Dari catatan kepolisian, kedua pelaku merupakan residivis pelaku tindak pidana curat di beberapa kota lainnya.
” Dari pengakuannya kedua pelaku ini kenal saat mereka dulu berada di dalam Lapas Tulungagung,” pungkas Kapolsek.( Red/sis)