TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Seorang pria berinisial YAH (47) warga Batangsaren, Kecamatan Kauman, Tulungagung harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Ngantru.
Pasalnya, YAH diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Vario 125 warna biru Nopol AG 3106 REQ milik AS (47) warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru Tulungagung.
Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Rabu (24/11/2021)
Nenny menerangkan, Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Imam Basroni S.H.
” Pelaku berhasil diringkus pada hari Selasa (23/11/2021) sekira pukul 13.00 WIB, saat berada dirumah mertuanya Desa Manggis Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri,” terang Nenny.
Ditambahkan oleh Nenny, diketahui tindak pidana pencurian tersebut dilakukan pada hari Senin (08/11/ 2021) sekira pukul 19.30 WIB saat korban sedang acara tahlilan di rumah keluarganya Dusun Besinan Desa Ngantru.
Sebelumnya anak korban memarkir satu unit motor Honda Vario milik korban dihalaman dan meletakkan kunci motor diatasi gallon air yang berada diruang tamu, setelah acara tahlilan selesai korban mendapati sepeda motor miliknya tersebut telah tidak ada ditempat.
Sedangkan konci yang sebelumnya ditaruh di atas gallon juga sudah tidak Ada.
Mengetahui hal tersebut korban menanyakan keberadaan motor kepada anaknya dan menurutnya motor telah dibawa pelaku YAH.
“Setelah acara tahlilan korban baru mengetahui jika motor korban dan STNK yang tersimpan didalam jok motor dibawa oleh pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 22.000.000,(Dua puluh dua juta rupiah),” jelas Nenny.
Dari penangkapan pelaku, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sisa hasil penjualan motor korban sebesar 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah)
Atas perbuatannya, pelaku di jebloskan disel tahanan Mapolres Tulungagung dan di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 e dan 5 e KUH Pidana (Humas)