Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Pemerintahan

Pansus DPRD Dalam Rapat Paripurna DPRD Ponorogo Merekomendasikan Beberapa Hal Penting, Bupati Diminta Siap Tindak Lanjuti

117
×

Pansus DPRD Dalam Rapat Paripurna DPRD Ponorogo Merekomendasikan Beberapa Hal Penting, Bupati Diminta Siap Tindak Lanjuti

Sebarkan artikel ini
  • IMG_20221121_104726
  • IMG_20221121_112619
Example 468x60

 

Ponorogo, cntvnews.id – Rapat Paripurna
DPRD Kabupaten Ponorogo dengan agenda Pengambilan Keputusan Terhadap Propemperda Tahun 2023, dan Raperda APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2023 Senin 21 Februari 2022 kemarin, tak seperti biasanya. Pasalnya, selain Rapat berlangsung sesuai dengan agenda yang dijadwalkan, Rapat Paripurna tersebut juga memberikan beberapa rekomendasi penting kepada eksekutif yang disampaikan oleh Sekretaris Pansus APBD Tahun 2023 Dwi Agus Prayitno SH MSi.

Example 300x600

Rekomendasi tersebut tentunya menjadi bagian yang tak terpisahkan dari pembahasan APBD tahun 2023 yang harus dilaksanakan dengan sebaik baiknya oleh eksekutif dalam hal ini Bupati Ponorogo dan jajaranya. Pada Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Spd, didampingi Wakil Ketua Dwi Agus Prayitno SH Msi, Wakil Ketua Miseri Efendi SH MH, Wakil Ketua Anik Suharto S. Sos dan sejumlah anggota dewan. Sedangkan dari pihak eksekusif hadir Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Wakil Bupati Lisdiarita SH, Sekda Dr Agus Pramono dan sejumlah kepala dinas atau OPD itu, Ketua Pansus Sunarto Spd yang juga pimpinan Rapat Paripurna memberikan kesempatan kepada Dwi Agus Prayitno untuk membacakan laporan Pansus APBD Tahun 2023.

Secara garis besar Wakil Ketua DPRD ini melaporkan bahwa berdasarkan Surat Bupati No 180/2936/405.01.3/2022 tanggal 8 September 2022, tentang usul persetujuan Rancangan Perda APBD Kabupaten Ponorogo tahun 2023, dan memperhatikan tentang landasan hukum APBD Tahun Anggaran 2023 , serta memperhatikan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka menengah. Setelah disampaikan
tujuan yang antara lain demi meningkatkankan kesejahteraan, keadilan , pemerataan pembangunan dan lain-lain.

Secara garis besar ringkasan rancangan APBD Kabupaten Ponorogo Tahun 2023 berdasarkan hasil rasionisasi pasca terbitnya, surat Direktorat Jendral Pertimbangan Keuangan RI No S-173/pk/2022 tentang penyampaian rincian alokasi tranfer ke daerah tahun 2023 mengalami beberapa perubahan yang kesemuaya hampir dipastikan mengalami penurunan dari yang direncanakan. Karena itu, Pansus DPRD memberikan beberapa rekomendasi penting yang harus perhatikan dan dilaksanakan oleh eksekutif guna tercapainya tujuan tersebut.
“Beberapa perubahan sebagai berikut : 1 . Pendapatan daerah
Semula direncanakan Rp 2.342.583.769.280, berkurang sebesar Rp 86.204.850.845 menjadi sebesar Rp 2.056.378.914.363.
Dengan rincian sebagai berikut,
1. PAD direncanakan tetap tidak ada kenaikan, Rp 310.347.883.897. Yang terdiri dari pajak daerah Rp 96.500.000.000, retrebusi daerah Rp 21.099.540.000, hasil pengelolaan pemerintah yang dipisahkan sebesar Ro 1.152.503.800 dan lain lain pendapatan asli daearh yang sah Rp 191.595.840.000,” terang Dwi Agus Prayitno pada sidang Paripurna tersebut.

Kemudian pendapatan transfer semula direncanakan Rp 2.029.235.885.311 berkurang sebesar Rp 86.204.850.845 menjadi Rp 1.943.031.034.666
Meliputi pendapatan tranfer pemerintah pusat semula direncanakan, Rp 1.014.208.920.845 berkurang sebesar Rp 96.204.850.845
Menjadi sebesar Rp 1.718.044.700.000.
“Terdiri dari 1 dana tranfer DAU semula direncanakan Rp 111.240.445.000 berkurang sebesar Rp 19.340.913.000 menjadi sebesar Rp 91.904.532.000,” Jlentrehnya.

Karena itu Pansus DPRD Ponorogo merekomendasikan kepada Pemkab antara lain melakukan kordinasi atau advokasi kepada Pemprov Jatim maupun pemerintah pusat untuk meminta tambahan anggaran agar pembangunan di Ponorogo bisa berjalan dengan baik dan tidak mengandalkan hutang karena akan membebani APBD tahun 2023.” Pansus merekomendasikan agar pemkab melakukan advokasi atau kordinasi kepada Pemprov jatim atau pemerintah pusat, selain itu Pansus juga meminta agar mengkaji ulang tentang masalah hutang PEN karena itu dapat membebani APBD,” Lanjut Dwi Agus Prayitno.
Adapun beberapa rekomendasi Pansus DPRD yang penting lainya, selain merekomendasikan agar Pemkab melakukan upaya peningkatan PAD melalui sektor pariwisata, parkir dan lain lain, Pansus juga merekomendasikan agar pemkab melakukan percepatan terhadap penyerapan pelaksanaan APBD agar pengalaman hangusnya DAU tahun lalu tidak terulang kembali. Selain itu Pansus juga meminta agar pelaksanaan anggaran di tingkat RT dievaluasi, kemudian pejabat yang tidak sesuai dengan skilnya di kaji ulang seperti kepala Gudang farmasi yang bukan bidangnya.

Atas rekomendasi tersebut secara umum Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menerima dan berjanji akan menidaklanjuti dengan melaksanakan dengan sebaik baiknya. Menurutnya hubungan antara eksekutif dan legislatif sebagai pemerintah daerah harus terus dijaga secara harmonis dengan melakukan kerja sama yang baik yang muaranya untuk mensejahterakan masyarakat Ponorogo.(Advetorial)

Example 300250
Example 120x600