Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Nyambi Sebagai Pengedar Narkoba Pria Asal Tapan Kedungwaru di Tangkap Polisi

127
×

Nyambi Sebagai Pengedar Narkoba Pria Asal Tapan Kedungwaru di Tangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tulungagung – cntvnews.id, Seorang Pria inisial TCW alias Toyek (32) warga Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung terpaksa harus diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Example 300x600

Pasalnya, diduga kuat telah menjadi pengedar narkoba jenis Pil dobel L.

Berbekal informasi dari masyarakat petugas berhasil menangkap pelaku

Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh pabrik ini behasil di tangkap kemudian dilakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 900 butir Pil Dobel L terdiri dari 45 bungkus plastik klip, dan setiap plastik klip berisi 20 butir.

“Pelaku ditangkap di Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, pada Kamis (27/01/2022) pagi kemarin,” terang Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto,SH, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH, Jumat (28/01/2022).

Selain mengamankan barang bukti ratusan butir Pil Double L, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah tas kresek warna hitam, sebuah HP, uang tunai sebesar Rp 259.000 hasil penjualan Pil Double L, 1 pack plastik klip, 2 buah plastik klip bekas isi Pil Double L dan 1 bungkus rokok.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijebkiskan disel tahanan mapolres Tulungagung dan dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(Humas/Arga)

Example 300250
Example 120x600