Tulungagung – cntvnews.id, Seseorang pria inisial AS (39) asal desa Sumberdadi kecamatan Sumbergempol Tulungagung terpakasa diamankan oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Pasalnya, AS di duga kuat telah mengedarkan narkotika jenis Sabu dan Pil dobel L.
As ditangkap pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 sekira pukul 07.45 Wib di rumahnya di Desa Sumberdadi.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hrtanto SIK, MH melalui Kasi humas membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Anshori menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Sumberdadi Sumbergempol dan sekitarnya terdapat peredaran narkotika jenis sabu dan pil dobel L.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan upaya penyelidikan dan pengintaian untuk mengungkap dan menangkap pelaku,” terang Kasi humas.
As adalah seorang Kuli bangunan yang nyambi jadi pengedar narkoba.
Dari pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 7 (tujuh) pocket sabu dengan berat 3,87 gram1 (Satu) buah pipet kaca 1 (Satu) buah alat bong untuk mengkonsumsi sabu 17.400 (tujuh belas ribu empat ratus) butir pil double L 3 (tiga) plastik klip isi pil double L dalam kondisi rusak/hancur 1 (satu) buah karung tempat menyimpan double L 1 (satu) buah kresek berisi plastic klip 1 (Satu) buah Hp warna hitam merk VIVO.
Pelaku di amankan di sel tahanan Mapolres Tulungagung dan di jerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Reporter : Winarti
Editor : Agus Zahid