TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Seorang pemuda berinisial MF (27) asal Kutoanyar, Tulungagung terpaksa harus diamankan oleh Anggota Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung
Pasalnya, MF diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian sebuah HP milik korban inisial HMA warga Desa/ Kecamatan Bandung Tulungagung
Kasat Reskrim Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, SIK,MH, melalui Kasi Humas IPTU Anshori, SH dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Anshori menerangkan, pelaku di tangakap oleh petugas saat menjual hasil curiannya di sebuah warung masuk kelurahan Kutoanyar yang tidak jauh dari tempat tinggalnya (penampungan Kutoanyar) pada Selasa (24/01/2023) sekira pukul 18.00 WIB.
” Kejadian bermula pada hari Senin (23/1/23) sekira pukul 18.00 Wib, korban HMA alamat Desa/ kecamatan Bandung, telah kehilangan HP ketika di chare di dapur rumahnya dan ditinggal tidur.” Ungkap Anshori.

Mengalami kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polres Tulungagung.
Petugas langsung melakukan olah tkp dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi kemudian melakukan upaya penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan barang bukti.
” Setelah di lakukan penyelidikan akhirnya, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Buah dusbook, 1 Hp Merk Poco F4, 1 Hp Merk Oppo A16 dan 1 Unit Sepeda Motor Jenis Yamaha Mio.
Atas perbuatannya pelaku di jebloskan di sel tahanan Mapolres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Sumber : Humas)
Penulis : Winarti
Editor : Agus zahid