Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Nekat Mencuri HP, Pemuda Asal Kutoanyar Tulungagung di Bekuk Polisi

218
×

Nekat Mencuri HP, Pemuda Asal Kutoanyar Tulungagung di Bekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
  • IMG_20230127_175732
Example 468x60

TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Seorang pemuda berinisial MF (27) asal Kutoanyar, Tulungagung terpaksa harus diamankan oleh Anggota Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung

Pasalnya, MF diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian sebuah HP milik korban inisial HMA warga Desa/ Kecamatan Bandung Tulungagung

Example 300x600
Kasat Reskrim Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, SIK,MH, melalui Kasi Humas IPTU Anshori, SH dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Anshori menerangkan, pelaku di tangakap oleh petugas saat menjual hasil curiannya di sebuah warung masuk kelurahan Kutoanyar yang tidak jauh dari tempat tinggalnya (penampungan Kutoanyar) pada Selasa (24/01/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

 ” Kejadian bermula pada hari Senin (23/1/23) sekira pukul 18.00 Wib, korban HMA alamat Desa/ kecamatan Bandung, telah kehilangan HP ketika di chare di dapur rumahnya dan ditinggal tidur.” Ungkap Anshori.

Mengalami kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polres Tulungagung.

Petugas langsung melakukan olah tkp dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi kemudian melakukan upaya penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan barang bukti.

” Setelah di lakukan penyelidikan akhirnya, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan  barang bukti berupa 1 Buah dusbook, 1 Hp Merk Poco F4, 1 Hp Merk Oppo A16 dan 1 Unit Sepeda Motor Jenis Yamaha Mio.

Atas perbuatannya pelaku di jebloskan di sel tahanan Mapolres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.  (Sumber : Humas)

Penulis : Winarti
Editor    : Agus zahid
Example 300250
Example 120x600