
TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Satresnarkoba Polres Tulungagung kembali mengamankan YS (27) pemuda asal Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Wilayah Desa Rejoagung terdapat peredaran Narkoba.
“YS alias Blending ditangkap dirumahnya pada Jumat (09/07/2021) kemarin sekitar pukul 06.00 WIB,” ucap Nenny
Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa, ATM BRI, uang tunai Rp 276.000, 1 lembar bukti tranfer, 1 tas warna merah, 1 buah timbangan digital, 2 poket shabu dengan berat bruto 1,18 gram, 2 buah sobekan kertas isolasi, 1 bungkus tropicana.
Selain itu polisi juga mengamankan 1 dompet warna kuning, sebuah skrop dari sedotan, 2 pipet kaca, 1 tutup botol alat bong, 2 poket shabu seberat 0,80 gram, 1 botol plastik putih, 678 butir pil dobel L, sebuah kresek warna hitam, 2 buah klip plastik, sebuah isolasi, dan sebuah HP Xiaomi warna biru serta buku catatan.
[irp]
Dihadapan Polisi pelaku mangaku baru sebulan menjalankan bisnis haram lantaran tidak punya pekerjaan.
“Sejak pulang merantau dari Kalimantan pelaku mengaku tidak punya pekerjaan sehingga nekad menjalankan perbuatannya ini,” sambung Nenny Sabtu (10/07/2021)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku menjalani penahanan di rutan Polres Tulungagung.
“Pelaku terancam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 subs 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (has)