KEDIRI – cntvnews.id, Duka mendalam dirasakan keluarga Suhardi, pengemudi mobil Avanza yang kendaraanya ditarik paksa di jalan oleh Mata Elang, PT Astra Sedaya Finance / ACC Kediri, akhirnya meninggal dunia pada Sabtu, (06/03/2021).
Menurut penuturan dari pihak keluarga, setelah kejadian yang tidak diduga, Suhardi (54 ) sulit diajak komunikasi terlihat shock berat dan trauma.
“Almarhum (Suhardi), terlihat shock berat, trauma seperti ketakutan, sulit diajak komunikasi setelah kendaraan yang dibawa ditarik paksa di jalan, kami sangat kehilangan sosok Suhardi, almarhum orang baik,” ungkap keluarga Korban Arbai kepada awak media saat ditemui di Pengadilan Negeri Kota Kediri Jumat (19/03/2021).
Kronologi kejadian disampaikan Arbai (43) pemilik kendaraan beralamat di kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri pada awak media ini, Bermula ketika kendaraan miliknya yang sudah diangsurnya selama 3,5 tahun dipinjam saudaranya bernama Suhardi untuk mengantar orang ke Pare, pada (23/09/2020) tahun lalu.
Sesampai di Kampung Inggris Pare sekitar pukul 22.00 WIB, tepatnya di jalan Arah Wates kendaraan tiba-tiba diberhentikan oleh orang tidak dikenal berjumlah 4 orang, 3 orang langsung Masuk kedalam Mobil, mengaku dari PT Astra Sedaya Finance / ACC Kediri.
Ketika Suhardi hendak menghubungi Pemilik Kendaraan (Arbai) handphone yang akan digunakan malah dirampas salah satu leasing.
“Saat itu Kendaraan saya baru Telat 1 Bulan 23 Hari, saya berniat untuk menyelesaikan dengan baik, uang sudah saya siapkan, tapi Ketika saya kekantor ACC dan ke kasir malah ditolak ” lanjut Arbai
Setelah kejadian itu, Suhardi bersama team kuasa hukum bersama LEMBAKUM sudah melakukan upaya hukum di BPSK ( Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ).
Tertanggal 4 Januari 2021, dengan nomor putusan arbitrasi no.01/SK/-ABR/2021/BPSK, Kdr., PT ACC dinyatakan bersalah dan harus membayar ganti rugi.
Merasa kalah di BPSK pihak PT ACC mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Kota Kediri dengan nomor perkara 7/Pdt.SUS-BPSK/2021/PN.Kdr.
Tanggal 16 Maret 2021, Pengadilan Negeri Kota Kediri yang pimpin oleh Hakim ketua Dwi Melaningsih Utami, S.H., M.Hum dengan Hakim anggota Hendra Pramono, S.H., M.Hum dan Widodo Hariawan, S.H., M.H. memutus PT. ACC menang.
Selanjutnya pada Jumat, 19 Maret 2021, Arbai bersama team kuasa hukum Samanhudi SH,MH dan di dampingi LEMBAKUM ( Lembaga Bantuan Hukum ) Indonesia melakukan upaya langkah hukum Kasasi.
“Kami selaku kuasa hukum Korban siap memperjuangkan klien yang merasa terjepit kesusahan, apalagi sudah kehilangan saudaranya yang meninggal dunia akibat tekanan dari pihak Depcolektor.” terang Samanhudi SH, MH
WAPIMPUS LEMBAKUM, Joko Siswanto SH,S.Kom merasa ada yang aneh dengan keputusan Hakim yang memenangkan PT ACC. “LEMBAKUM dari awal ikut mengawal dan membantu proses hukum jangan sampai ada diskrimasi terhadap masyarakat bawah, dan putusan kasus ini hakim patut di curigai,” terangnya.
Moch.Triyono Direktur Wilayah Propinsi Jawa Timur LEMBAKUM menyampaikan Dalam putusan PN Kediri mengesampingkan putusan BPSK, padahal BPSK juga merupakan lembaga yang di bentuk oleh pemerintah.
“Kami akan melakukan langkah – langkah hukum Kasasi dan juga akan melaporkan Pengadilan Negeri Kediri secepatnya ke BAWAS MA.” Tutupnya. (Eko)