TULUNGAGUNG – cntvnews id, Seorang Pria berinisial CI (39) asal Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, terpaksa harus di amankan Polisi.
Pasalnya, diduga kuat telah menjadi pengedar narkotika golongan satu jenis Sabu.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto. SH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasingko.SH.saat di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku saat menunggu pelanggannya ditangkap petugas tanpa perlawanan,” terang Nenny Sasongko, SH, Selasa (25/01/2022).
Nenny menerangkan, pelaku ditangkap di gedung Stikes Desa Sumberdadi, Kecamatan, Sumbergempol tepatnya pada hari Jumat (21/01/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat 0,60 gram,” terang Nenny.
Selanjutnya, polisi juga melakukan penggeledahan dirumahnya, dan ditemukannya barang bukti lain berupa, sobekan plastik warna biru, sebuah skrop plastik, sebuah pipet kaca, sebuah alat bong, 2 buah korek api, 5 buah plastik bekas sabu, 2 buah tas dan sebuah HP.
Pelaku dan barang bukti di amankan di mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut
“Terhadap pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Neny. (Humas/Arga)