TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Seorang Pria berinisial ES (35) asal Kelurahan Ngronggo, Kecamatan/Kota Kediri yang berdomisili di rumah indekos di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung harus digelandang ke Mapolsek Ngunut Tulungagung.
Pasalnya, ES di duga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian sebuah HP milik korbannya, yang tak lain milik saudaranya sendiri pada senin (10/01/2021) sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Ngunut Kompol Ernawan, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko saat di konfirmasi wartawan membenarkan kejadian tersebut.
“Memang benar, kejadian berawal, saat pelaku ES berada dirumah korban pada hari senin (10/01/2020), tiba tiba melihat HP yang tergelatak di atas meja kemudian oleh pelaku ES diambilnya,” ungkap Nenny.Selasa (11/10/2022)
Nenny menerangkan, Pelaku saat mengambil HP di saksikan oleh teman korban.
” Saat mengambil HP di saksikan oleh teman korban, saat itu korban sedang keluar mencari makanan, Namun saat kembali ke rumah, HP nya telah raib,” terang Nenny.
Mengetahui hal itu, korban bersama saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngunut dan akhirnya pelaku ditangkap beserta barang bukti HP merk Real MI tipe C25.
“Atas perbuatannya, pelaku ES di jebloskan di sel tahanan mapolsek Ngunut dan dijerat dPasal 363 ayat (1) ke 3e, KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian,” pungkas Nenny.(Arda)