Foto : Konfrensi Pers Polres Trenggalek/ Dok. Pol/ Syahrul
Trenggalek – cntvnews.id, Seorang pria berinisal MS (46) asal Arjasa Kabupaten Jember. MS ditangkap petugas lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim AKP Zainul Abidin, S.H. mengungkapkan, peristiwa Curas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 yang lalu, tepatnya di jalan raya Trenggalek-Ponorogo masuk kelurahan Ngantru, Kabupaten Trenggalek. Senin, (05/08/2024).
AKP Zainul menuturkan, dari peristiwa tersebut Polres Trenggalek telah menetapkan tiga orang tersangka. Satu orang MS telah ditangkap pada tanggal 31 Juli 2024 dan dua orang lainnya saat ini berstatus buron dan masih dalam pengejaran.
“Dalam kurun waktu relatif singkat hanya 11 hari, tersangka MS bisa kita tangkap dirumahnya di Arjasa Kabupaten jember. Anggota saat ini masih dilapangan untuk mengejar dua tersangka lainnya.” Jelasnya.
Pihaknya menambahkan, saat kejadian korban bermaksud akan membeli jamu di ruko Jagalan. Saat berdiri didepan toko, tiba-tiba korban ditarik oleh orang tidak dikenal dan dimasukkan ke dalam mobil dimana di dalamnya terdapat 3 orang tersangka.
“Korban ini laki-laki yang sudah berusia lanjut 82 tahun. Profesi sehari-hari adalah memungut hasil pertanian atau ladang yang dia miliki. Uang tersebut selalu dibawa karena takut jika ditinggal dirumah.” Imbuhnya.
Saat di dalam mobil tersebut, mulut korban di bekap dan tas milik korban yang berisi uang sejumlah Rp. 14 juta ditarik dan direbut paksa oleh tersangka. Korban kemudian di tepi jalan masuk cengkong Desa Tamanan. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka di bagian hidung.
Mendapati hal tersebut, petugas kemudian bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap Curas tersebut hingga berhasil menangkap satu orang tersangka di wilayah Kabupaten Jember.
“Kami mendapatkan petunjuk dari kendaraan yang digunakan. Satu orang berperan sebagai sopir dan dua orang lainnya sebagai eksekutor.” Ucapnya.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebuah tas, kemeja, satu unit mobil berikut STNK, satu buah handphone dan jaket warna hitam. Sedangkan untuk tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.(Humas)
Reporter : Syahrul
Editing. : Anisha