TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Seorang pria inisial EW (52) warga Dusun Jengkol Desa Plosokidul Kecamatan Plosoklaten, Kediri terpaksa diamankan di Polsek Gondang Tulungagung, lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian handphone di masjid, Selasa (19/01/2021).
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Nenny menerangkan, EW diketahui tinggal di rumah kontrakan Desa Beji Kecamatan Boyolangu.
Terungkapnya kasus ini berawal saat korban atas nama Sri Wahyuni (50) warga Karangsoko Kabupaten Trenggalek Sabtu (19/01/2021) sekira pukul 13.30 WIB sedang sholat dzuhur bersama suaminya di Masjid Sunan Ampel Desa Tiudan Kecamatan Gondang.
Saat itulah EW melakukan aksinya dengan mengambil tas milik korban yang di dalamnya terdapat HP merk Vivo, uang tunai 450.000, sim C dan ATM. Dari kejadian tersebut korban kemudian melaporkan ke Polsek Gondang.
“Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan petunjuk dari saksi-saksi, petugas Unit Reskrim Polsek Gondang akhirnya berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti 1 buah HP merk Vivo dan 1 unit sepeda motor warna merah nopol AG 6106 FM yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya,” terang Nenny.
Pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Gondang guna proses lebih lanjut.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani proses penyidikan,” imbuhnya.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 2.849.000.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ,tersangka di jebloskan di sel tahanan Mapolsek Gondang, dan di jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.” pungkas Nenny. (Has)