Foto : Ilustrasi korupsi Dana Desa/ Redaksi
Tulungagung- cntvnews.id, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada mantan Kepala Desa Batangsaren, Ripangi, dan mantan Bendahara Desa, Komuroji, dalam kasus korupsi dana desa.
Selain hukuman penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta serta mengembalikan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 631 juta.
Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengungkapkan bahwa majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa.
Kasus korupsi ini berlangsung dalam kurun waktu 2014-2019. Modus utama yang digunakan oleh kedua terdakwa adalah penyalahgunaan dana desa, termasuk uang sewa aset tanah desa yang seharusnya menjadi pendapatan desa, namun justru dipakai untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, ditemukan laporan pertanggungjawaban fiktif terkait sejumlah proyek dan kegiatan desa yang tidak pernah direalisasikan.
Hasil penyelidikan lebih lanjut juga mengungkap bahwa keterlibatan Komuroji tidak hanya sebatas membantu Ripangi, tetapi ia juga melakukan penyimpangan anggaran secara mandiri tanpa sepengetahuan kepala desa.
Hal ini semakin memperparah kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik korupsi tersebut.
Putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi perangkat desa lainnya agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola dana desa.
Kejaksaan Negeri Tulungagung menegaskan akan terus mengawasi penggunaan dana desa guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Reporter : Syahrul