TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Pria inisial AR (32) asal Dusun Sumurlo Desa Blendis Kecamatan Gondang Tulungagung tidak bisa berkutik saat diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Kedungwaru, pada Minggu (29/08/2021).
AR ditangkap Polisi lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik SM (22) santri asal Ponorogo yang diparkir di Mushola Pondok Putra Nenara Al – Fatah desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati pelaku menjual hasil curiannya secara online. Kemudian petugas Unit Reskrim Polsek Kedungwaru melakukan penyamaran sebagai pembeli dan mengajak pelaku untuk bertransaksi melalui COD.
“Pelaku AR ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kedungwaru saat melakukan transaksi motor hasil curiannya melalui COD (Cash Of Delivery) di Halte Bus wilayah Desa Ngujang,” terang Kapolsek Kedungwaru AKP Siswanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, Senin (30/08/2021).
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Satria FU tahun 2007 wanna abu abu AG 5372 SF.
“Pelaku saat ini dijebloskan di sel tahanan Mapolsek Kedungwaru dan dijerat pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. ” pungkas Nenny.(Red/hary)