Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Berita

Ledakan Petasan Balon Udara Gegerkan Warga Tulungagung, Kerugian Capai Rp100 Juta Rupiah

94
×

Ledakan Petasan Balon Udara Gegerkan Warga Tulungagung, Kerugian Capai Rp100 Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto : Konferensi Pers Polres Tulungagung/ Syahrul

Tulungagung – cntvnews.id, Sebuah ledakan keras menggegerkan warga Dusun Bancang, Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, pada Rabu pagi (2/4/2025).

Example 300x600

Ledakan tersebut berasal dari petasan besar yang dirangkai bersama balon udara dan menyebabkan luka ringan serta kerusakan serius pada satu rumah dan satu unit mobil.

Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi dalam konferensi pers yang digelar Jumat (4/4/2025) di Mapolres Tulungagung, didampingi Kasat Reskrim AKP Rio Pradana, mengungkapkan bahwa korban luka ringan bernama Mujadi (62), warga Denpasar yang sedang berada di lokasi saat kejadian.

Mobil Daihatsu Xenia miliknya turut mengalami kerusakan parah. Selain itu, rumah milik Harmudi (49), warga setempat, juga rusak akibat terkena dampak langsung dari ledakan.

“Total kerugian material akibat insiden ini ditaksir mencapai Rp100 juta,” ungkap Kapolres AKBP Taat Resdi.

Menanggapi laporan warga, Kapolsek Bandung AKP Anwari, SH bersama tim langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan tiga petasan besar yang belum meledak.

Petasan-petasan tersebut kemudian direndam dalam air sebagai langkah pengamanan.

Tak berselang lama, tim gabungan dari Polsek Bandung dan Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku.

Mereka terdiri dari dua orang dewasa dan lima anak-anak, yang seluruhnya berasal dari Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif para pelaku adalah untuk memeriahkan Hari Raya Idul Fitri, sebagaimana yang pernah mereka lakukan di tahun-tahun sebelumnya. Namun, tahun ini aksi mereka berujung petaka.

Kapolres menjelaskan bahwa ide pembuatan petasan berasal dari RRP (14) yang terinspirasi setelah menonton video di YouTube dan TikTok. Ia mengajak ZR (19) untuk merakit petasan dan meminta GWP (14) membeli bahan-bahan kimia secara online.

Proses pembuatan balon udara dan petasan dilakukan bersama-sama oleh ketujuh pelaku sejak sebelum Ramadan hingga malam takbir.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya: 3 buah petasan besar yang belum meledak,17 petasan kecil, 1 buah arko warna merah dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia DK 1643 AB

Para pelaku dijerat dengan beberapa pasal diantaranya: Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, Pasal 421 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter : Syahrul

Example 300250
Example 120x600