Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Peristiwa

Langgar Ketentuan Perda Tulungagung, 16 Toko Modern Ditutup

116
×

Langgar Ketentuan Perda Tulungagung, 16 Toko Modern Ditutup

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Melanggar ketentuan Perda Kabupaten Tulungagung 16 toko modern disegel oleh Satuan Pamong Praja (Satpol PP).

Ada 16 toko modern berjejaring di nilai melanggar Perda Kabupaten Tulungagung No. 01 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, karena berjarak kurang 1000 meter dari pasar rakyat.

Example 300x600

Kasat Pol PP Kabupaten Tulungagung melalui Kabid Penegakan Perda dan Perbup, Artista Nindya Putra saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya penyegelan tersebut.

“Benar, penyegelan ini merupakan tindak lanjut hasil hearing dengan Komisi C DPRD Tulungagung beberapa waktu lalu. Berdasarkan keputusan tersebut, hari ini disepakati dilakukan penutupan atau penyegelan terhadap toko modern di nilai melanggar Perda,” ujar Nindya, selasa (12/01/2021).

Nindya menerangkan, ada 16 toko modern dan tersebar di 9 kecamatan yang dinilai melanggar Perda Kabupaten Tulungagung.

Adapun 16 Toko Modern diantaranya adalah Alfamart Desa Boyolangu, Alfamart Desa Ngunut, Alfamart Desa Panjerejo, Alfamart di Jalan Raya Semeru, Desa Kalangbret, Alfamart di Jalan Blitar Ngunut, Desa Ngunut. Indomart Desa Boyolangu, Indomart Jalan raya Ngunut, Indomart Desa Tunggangri Kecamatan Kalidawir, Indomart di Jalan raya Ngunut II/39, Indomart Desa Bandung, Indomart Desa Gondang, Indomart Desa Rejotangan, Indomart Jalan Semeru 120 Kecamatan Kauman, Indomart Desa Campurdarat dan Indomart Desa Karangrejo.

“Hari ini kita menyegel 3 lokasi, yaitu 2 Alfamart dan 1 Indomart yang ada di seputar pasar rakyat Kauman, lainnya segera dilakukan penyegelan serupa,” tambah Nindya.

Masih menurut Nindya, ada 16 toko ritel modern yang disegel, yakni 10 dari Alfamart dan 6 dari Indomart. Sebelumnya, pengelola sudah mendapat sosialisasi soal ketentuan tersebut sehingga tindakan tegas itu tidak dilakukan secara sepihak.

“Kita memberikan waktu berkemas selama 4 atau 5 hari ke depan, agar barang -barangnya dipindahkan. Yang penting sudah tidak boleh ada operasional jual beli, hanya bisa memindahkan barang.” pungkasnya. (Has)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *