PONOROGO, cntvnews.id, Sebanyak 50 personel gabungan dari TNI-Polri, BPBD dan Satpol PP Kabupaten Ponorogo Minggu (26/12), dikerahkan untuk menggencarkan ops yustisi jelang tahun baru 2022.
Hasilnya sekitar 45 warga pelanggar proses terjaring pada oprasi yang digelar di Jalan Trunojoyo tepatnya Depan Sub Terminal Tambak Bayan Ponorogo. Mereka rata rata tidak memakai masker dan melanggar prokes.
Kasat Samapta Polres Ponorogo AKP Edy Suyono mengatakan, Operasi Yustisi ini bertujuan agar masyarakat lebih disiplin dan mematuhi prokes pada libur Natal dan tahun baru guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Operasi Yustisi terus digencarkan, agar masyarakat tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan sehingga tidak terjadi peningkatan terpapar Covid-19 pasca libur Nataru”, ucap Kasat Samapta AKP Edy
AKP Edy menjelaskan bahwa bagi warga yang melanggar Prokes tidak memakai masker akan diberikan sanksi.
“Ada sebanyak 45 warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker dan akan kita berikan sanksi,” jelasnya
Selain Sanksi, juga diberikan himbauan yang kemudian diberikan masker gratis. imbunya. (AZ/hum)