Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Berita

KONFERENSI PERS POLRES TULUNGAGUNG UNGKAP KASUS PEREDARAN NARKOBA

244
×

KONFERENSI PERS POLRES TULUNGAGUNG UNGKAP KASUS PEREDARAN NARKOBA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tulungagung – cntvnews. Id, Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung, Jawa Timur, menggelar konferensi pers ungkap kasus narkoba dalam Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Semeru 2025. Acara ini berlangsung di halaman Mapolres pada Jumat (21/03/2025).

Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi, menjelaskan bahwa operasi yang berlangsung selama 22 hari ini berhasil ungkap 16 kasus diantaranya 11 kasus narkotika jenis sabu, 3 kasus obat keras berbahaya Jenis pil double L, serta 2 kasus peredaran minuman keras (miras) jenis arak Bali.

Example 300x600

Dari total 16 kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan 25 tersangka yang terdiri dari 22 laki-laki dan 3 perempuan, dan 9 di antaranya merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya:

Sabu seberat 119,86 gram, Pil double L sebanyak 25.740 butir dan miras jenis Arak Bali sebanyak 384 botol berukuran 600 ml.

Barang bukti lain 20 unit handphone, 19 pipet, 16 bong, uang tunai Rp 1.335.000, serta timbangan digital.

AKBP Mohammad Taat Resdi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di Tulungagung. Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungannya.

Shot in Kapolres

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, Iptu Yudhistira, menjelaskan bahwa para pengedar sabu umumnya menggunakan modus operandi sistem “ranjau”. Mereka meletakkan barang di lokasi tertentu, kemudian menyuruh kurir untuk mengambilnya, sehingga antara pengedar dan pembeli tidak pernah bertemu secara langsung.

Atas perbuatannya tersangka di jebloskan di sel tahanan lapas kelas 2 B Tulungagung dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Kapolres Taat Resdi berharap dengan adanya pengungkapan kasus tersebut masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkoba serta membantu kepolisian dalam memerangi peredarannya di wilayah kabupaten Tulungagung.

Dari Tulungagung jawa timur, Syahrul Syahputra melaporkan//

Example 300250
Example 120x600