Foto : DPRD Tulungagung gelar hearing/ Dony
Tulungagung – cntvnews.id, Setelah Komisi B dan Komisi D DPRD Tulungagung memulai hearing pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun.
Anggaran 2023 pada pekan lalu,
Kini Komisi A dan Komisi C melakukan hal serupa. Mereka juga melakukan hearing pembahasan bersama mitra kerja OPD lingkup Pemkab. Tulungagung masing-masing di Ruang Rapat Komisi A dan Ruang Graha Wicaksana lantai II Kantor DPRD Tulungagung, Senin (24/6).
Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Asrori SH, menyatakan hearing dilakukan untuk melihat anggaran yang telah dilakukan OPD lingkup Pemkab Tulungagung. “Berapa serapannya. Ini salah satunya yang dibahas dalam hearing,” ujarnya.
Menurut dia, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sangat strategis dalam proses pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, pembahasannya juga berlangsung secara maksimal.
“Rencananya. kami akan melakukan hearing bersama OPD mitra kerja kami selama dua hari. Hearing dilakukan secara maraton,” paparnya.
Begitupun dengan Komisi A, Komisi B dan Komisi D. Mereka juga merencanakan hearing pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2023 selama dua hari.
Komisi B dan Komisi D yang telah memulai pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2023 pada Rabu (19/6), juga melakukan hearing pembahasan kembali pada Senin (24/6).
Mereka melanjutkan hearing pembahasan dengan OPD mitra kerja mereka yang belum melakukan pembahasan pada pekan lalu.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos, membeberkan jika sudah ada dua komisi memulai pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2023 pada pekan lalu kemudian dilanjutkan secara serentak pada Senin (24/6).
“Kami menyerahkan pada masing-masing komisi terkait jadwal pembahasan,” katanya.
Ia menyebut ada beberapa pembahasan yang dibahas dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2023. Salah satunya tentang serapan APBD.
“Dan setelah nanti semua komisi melakukan hearing pembahasan akan dilakukan evaluasi. Para ketua komisi dan akan membahas evaluasi itu bersama pimpinan dewan,” tuturnya. LHKPN pada KPK paling lambat tanggal 3 Agustus 2024.
Reporter : Dony
Editing. : Anisha.F