Ponorogo, cntvnews.id – Kinerja DPRD Kabupaten Ponorogo mendapat apresiasi dari pihak Eksekutif dalam hal ini Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita. DPRD Ponorogo disebut memaksimalkan fungsi legislatifnya dimana pada tahun 2022 ini mengusulkan 3 Raperda Inisiatif DPRD yaitu, pertama Raperda Pengembangan dan Perlindungan Pedagang Kaki Lima, kedua Raperda tentang Pengembangan Pasar Rakyat serta Raperda tentang pengelolaan bencana alam.
Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Spd menjelaskan, Ketiga Raperda Inisitif DPRD itu tetap berberlanjut, setelah diusulkan kepada pimpinan dewan kemudian ditindak lanjuti oleh pimpinan dewan dengan disampaikan kepada Bupati untuk bersama-sama dimintakan persetujuan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pembahasan berikutnya. ” 3 Raperda Inisitif DPRD tetap lanjut, setelah kita tindak lanjuti untuk minta tanggapan Bupati untuk dibahas kemudian kita lanjutkan pembahasanya,” terang Ketua DPRD Sunarto.
Dijelaskan, ketiga Raperda inisiatif DPRD ini telah melalui proses bahkan telah dilakukan hearing dengan mengundang seluruh stakeholder guna memberikan saran masukan ataupun kritikan guna penyempurnaan draf ketiga Raperda inisiatif DPRD tersebut. ” Kita targetkan akhir Desember 2022 harus selesai, jangan sampai menjadi tanggungan,kalau ini sampai terjadi akan menjadi buruk,” Lanjut Sunarto Spd.
Sementara itu, Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita mengakui tiga raperda inisiatif dewan itu berkorelasi erat dengan kebutuhan masyarakat sekarang ini.
”Bagaimana daerah memberdayakan dan melindungi PKL, mengelola pasar tradisional, serta menanggulangi bencana,” kata Wakil Bupati Lisdyarita.
Menurut dia, DPRD melalui hak inisiatifnya ingin memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam bentuk produk hukum. Ia memandang Ponorogo kini maju dan berkembang sehingga perlu menyesuaikan peraturan peraturan yang berlaku. ”Peraturan daerah sebagai salah satu produk hukum sebenarnya sesuatu yang melekat dengan sistem otonomi daerah,” terangnya.
Seperti yang kita ketahui, Fungsi legislasi DPRD bertujuan demi terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan demokratis dan pembangunan yang berkualitas di tingkat lokal. Jika tiga raperda inisiatif itu sudah menjadi peraturan daerah, maka status PKL di Ponorogo bakal jelas. Bersamaan itu, keberlangsungan pasar tradisional semakin terjaga. ”Penanganan dan penanggulangan bencana lebih cepat dan tepat,” jelasnya.