Foto : Satlantas Polres Trenggalek Tertobkan Trotoar/ Dik. Pol/ Syahrul
Trenggalek – cntvnews.id, Sejumlah petugas gabungan melakukan memberikan teguran keras terhadap masyarakat dan pedagang kaki lima yang menyalahgunakan area trotoar sebagai tempat parkir kendaraan maupun lahan untuk berjualan. Selasa, (3/9).
Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan trotoar sebagai area yang diperuntukkan bagi pejalan kaki yang sudah seharusnya bersih dari hal-hal yang dapat menggaggu dan menghalangi fungsi pedestrian.
Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si. melalui Kasatlantas AKP Agus Prayitno, S.H.kegiatan penertiban ini merupakan rangkaian dari peninjauan lapangan terhadap Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Trenggalek .
Selain petugas kepolisian dari Satlantas Polres Trenggalek, dalam pelaksanannya juga melibatkan beberapa personel dari stakeholder terkait seperti Satpol PP, Dinas perhubungan, Dinas PKPLH hingga PUPR.
“Ada beberapa kegiatan yang kita laksanakan, diantaranya adalah penertiban dan edukasi penggunaan trotoar atau pedestrian, pembersihan ranting pohon khusunya yang menutupi rambu lalu lintas, pemamtauan kelayakan jalan dan pengecekan rambu-rambu, lampu lalu lintas dan marka jalan.” Ujarnya.
Dari kegiatan yang digelar di sepanjang jalan Sukarno Hatta, jalan Panglima Sudirman, area Pasar Pon hingga alun-alun Trenggalek tersebut, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran seperti parkir sepeda motor di trotoar,, etalase toko yang menjorok hingga memakan sebagian trotoar. Ada pula PKL yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat berdagang.
“Kondisi tersebut selain melanggar peratran juga mengganggu pejalan kaki.” Imbuhnya.
Lebih lanjut AKP Agus menjelaskan, sesuai dengan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan menyatakan bahwa trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya.
Trotoar merupakan hak pejalan kaki bukan untuk kepentingan pribadi. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, termasuk di dalamnya.adalah trotoar.
Pasal 275 ayat 1 menyatakan, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fasilitas pejalan kaki dapat dipidana paling lambat 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
“Kita kedepankan tindakan preemtif terlebih dahulu dengan memberikan peringatan dan teguran serta meminta agar memindahkan barang dagangan maupun sepeda motor yang terparkir memakan badan trotoar. Kedepan jika masih membandel, akan kami tindak tegas.” Pungkasnya.
Reporter : Syahrul
Editing. : Anisha. F