Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminalPeristiwa

Kasus Penyimpangan Jual Beli Pupuk Subsidi, Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka

87
×

Kasus Penyimpangan Jual Beli Pupuk Subsidi, Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka

Sebarkan artikel ini
  • IMG-20220826-WA0041
Example 468x60

PONOROGO – cntvnews.id, Polres Ponorogo mengamankan BP (34) warga Kecamatan Balong, Ponorogo. Tersangka ditangkap polisi karena diduga menjual belikan pupuk subsidi kepada petani yang tak berhak.

“Tersangka adalah petani juga,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia,Jumat (26/8/2022) kepada media saat pres rilis.

Example 300x600

Dia menjelaskan bahwa tersangka ditangkap sesaat setelah melakukan jual beli pupuk bersubsidi di rumahnya. Total barang bukti yang disita adalah 119 sak pupuk urea, 25 sak pupuk ponska.

“Selain itu uang tunai sebesar Rp 575 ribu. Tersangka telah dua kali ini melakukan penjualan pupuk bersubsidi kepada orang yang tidak seharusnya menerima,” kata AKP Nikolas.

Dia menjelaskan bahwa ada informasi dugaan terjadi peredaran pupuk bersubsidi ilegal. Dalam jumlah besar. Pun para penerima pupuk bersubsidi bukan yang semestinya.

“Kami melakukan lidik informasi itu. Tersangka mengaku bahwa dapat dari luar kota. Tepatnya dari Jawa Barat. Dikirim dari Jawa Barat menggunakan ekspedisi truk,” urainya.

Dia menjelaskan bahwa membeli pupuk bersubsidi per sak senilai Rp 200 ribu. Kemudian dijual senilai Rp 225 ribu.

“Per sak dapat Rp 25 ribu. Keuntungan total Rp 3,6 juta. Dari dua kali transaksi yang dilakukan,”tambah mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini

Awalnya, kata dia, tersangka yang juga petani itu dicurhati oleh teman-temannya. Bahwa pupuk semakin langka. Pun pupuk yang ada tidak mencukupi.

“Akhirnya dicari jalannya. Dia (tersangka) memasarkannya kepada teman-temannya,”pungkasnya.

Tersangka ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 6 ayat 1 huruf b sun 3E Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955, tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 ayat (3).

Jugadijerat dengan Pasal 21 ayat 1 jo pasal 30 ayat 3 PERMENDAG RI No :15/MDAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian.

Dan atau jo pasal 4 ayat 1 huruf A jo pasal 8 ayat peraturan uu no 8 tahun 1962 ttg perdagangan batang dalam pengawasan dan atau pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 peraturan presiden no 15 tahun 2011 ttg perubahan atas peraturan presiden no 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk berdiskusi sebagai barang dalam pengawasan.

Reporter : Winarti

Editor      : Agus Zahid

Example 300250
Example 120x600