Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Kasus Penganiayaan Bersama-Sama, Kapolres Trenggalek Imbau Tak Main Hakim Sendiri

98
×

Kasus Penganiayaan Bersama-Sama, Kapolres Trenggalek Imbau Tak Main Hakim Sendiri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Trenggalek – cntvnews.id, Polres Trenggalek mengamankan sejumlah pemuda yang diduga telah melakukan pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Peristiwa itu sendiri terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Desember 2021 yang lalu di Jalan Raya masuk alamat masuk Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek.

Example 300x600

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres dan dihadiri oleh para awak media. Selasa, (7/12)

“Total ada 9 orang yang kita amankan AFT, MYT, AIS, RN, BW. Kemudian ada 4 orang lagi dilakukan diversi karena masih dibawah umur.” Ujar AKBP Dwiasi.

AKBP Dwiasi menuturkan, peristiwa tersebut berawal dari perselisihan paham hingga kemudian terjadi penganiayaan secara bersama-sama yang berakibat korban mengalami luka-luka. Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek kemudian turun tangan dan kurang dari 1X24 jam seluruh pelaku bisa diamankan.

Dalam kesempatan tersebut, turut ditunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pertugas antara lain batu, beberapa batang kayu, kaos dan celana, sepeda motor, pecahan lampu sein motor, tas, helm dan sabit.

Sementara terhadap tersangka, petugas menjerat dengan pasal Pasal 170 Ayat (2) ke-1e KUHPidana Dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 7 (tujuh) tahun.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi maupun main hakim sendiri yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.(Humas)

Example 300250
Example 120x600