TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Kasus pencurian di toko Percetakan Biru jalan Mayor Sujadi Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Tulungagung akhirnya terungkap.
Pelaku diketahui berinisial HR (65) warga Dusun Kaliputih Desa Pasirharjo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Cristian Kosasih melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan ungkap kasus tersebut.
Nenny menerangkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan team Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Kedungwaru yang dibackup anggota Resmob Polres Blitar berhasil menangkap pelaku pada Rabu (21/04/2021) sekira pukul 23.30 WIB.
“Pelaku ditangkap petugas gabungan dari Polres Tulungagung bersama team Resmob Polres Blitar saat pelaku berada dirumahnya,” terang Iptu Nenny. Jum’at (23/04/2021)
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa1 unit kamera CCTV merk SPC warna putih, 1 unit printer Epson warna hitam, 1 buah keranjang plastik warna merah muda, 1 buah HP merk Oppo F1S warna gold, 1 buah CPU, 1 buah teko (pemanas air merk Advance, 1 buah layar monitor warna hitam merk Lenovo, 1 buah Hot Air Gun, 1 buah kompor gas merk Rinnai, 2 buah senter, 1 buah celengan, 1 buah tang pemotong besi dan tang biasa, pisau dan gunting yang diduga sebagai sarana menjalankan aksinya, serta uang tunai sejumlah 720.000.
“Pelaku menguras barang-barang yang ada didalam toko Percetakan Biru milik Fatwa Atma warga desa Kromasan kecamatan Ngunut dengan cara mencongkel dan merusak pintu toko bagian depan,” sambung Nenny.
“Pelaku di jebloskan di seltahanan Mapolres Tulungagung dan dijerat dengan pasal 363 ke 3e dan 5e atau 480 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Nenny. (Woyo)