Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Kasus Peledakan Mercon Polisi Tetapkan 7 Tersangka

81
×

Kasus Peledakan Mercon Polisi Tetapkan 7 Tersangka

Sebarkan artikel ini
  • IMG-20220405-WA0041
Example 468x60

PONOROGO – cntvnews.id, Adanya kasus peledakan Mercon di Ponorogo, Polisi bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan atas kasus meledaknya mercon hingga membuat Ikbal (20) warga Desa Sambilawang Bungkal harus kehilangan tiga jarinya karena terkena ledakan mercon pada Senen, 4/4 di dukuh Suki desa Sambilawang Bungkal Ponorogo.
“Setelah kita lakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa ledakan petasan mercon tersebut berasal dari bubuk mesiu (bahan peledak petasan mercon) sisa pembuatan petasan mercon untuk memeriahkan balon udara tanpa awak pada hari raya lebaran tahun 2021 kemarin.”ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo dalam jumpa riliesnya Selasa, 5/4.

Example 300x600

Dijelaskan Kapolres, sisa obat petasan mercon tersebut dibuat oleh sdr. (a-c-a) bersama dengan sdr. (a-s) serta sdr. Iqbal pada hari senin tanggal 4 april 2022. Hingga terjadi ledakan dan korbannya saudara Ikbal.”jelas Kapolres Ponorogo.
Selanjutnya, petugas satreskrim polres ponorogo bersama tim inafis Polres Ponorogo melakukan olah TKP dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah petasan tanpa sumbu dengan ukuran sekira 4,5 cm dan 1 (satu) plastik sisa ledakan petasan. Selain itu juga ditemukan 7 (tujuh) buah potongan paralon berbagai ukuran, 1 (satu) bendel buku bekas, 4 (empat) potong balok kayu, 1 (satu) buah gagang palu, 1 (satu) plastik arang, 3 (tiga) plastik pupuk kno, 2 (dua) plastik alumunium powder, 1238 (seribu dua ratus tiga puluh delapan) buah selongsong petasan di rumah sdr. (a-s).

Masih menurut Kapolres, beberapa bahan tersebut rencananya akan digunakan oleh pemuda lingkungan setempat yaitu sdr. (a-c-a), sdr. (a-s), sdr. (d), sdr. (t-y-a), sdr. (b-l-p), sdr. (p-w), dan sdr. (p) untuk membuat petasan mercon yang akan digunakan untuk memeriahkan penerbangan balon udara tanpa awak pada lebaran tahun 2022.

Selanjutnya berdasarkan barang bukti dan olah TKP tersebut petugas melaksanakan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan para pelaku yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, selanjutnya diduga pelaku dan barang bukti dibawa ke polres ponorogo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif akhirnya polisi menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus tersebut. Ketujuh tersangka adalah 1. (a-c) umur 26 tahun, alamat dkh. Sambilawang, ds. Sambilawang, kec. Bungkal, kab. Ponorogo.

2. Sdr. (a-s) umur 20, tahun, alamat dkh. Sambilawang, ds. Sambilawang, kec. Bungkal, kab. Ponorogo. 3. Sdr. (d) umur 36 tahun, alamat dkh. Suki, ds. Sambilawang, kec. Bungkal, kab. Ponorogo. 4. Sdr. (t-y) umur 22 tahun, alamat dkh. Suki, ds. Sambilawang, kec. Bungkal, kab. Ponorogo. 5. Sdr. (b-l) umur 24 tahun, alamat dkh. Suki, ds. Sambilawang, kec. Bungkal, kab. Ponorogo. 6. Sdr. (p-w) umur 25 tahun, alamat dkh. Suki, ds. Sambilawang, kec. Bungkal, kab. Ponorogo. 7. Sdr. (p) umur 31 tahun, alamat dkh. Suki, ds. Sambilawang, kec. Bungkal, kab. Ponorogo.”ujar Kapolres ponorogo.

Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) buah petasan tanpa sumbu dengan ukuran sekira 4,5 cm,

7 (tujuh) buah potongan paralon berbagai ukuran, 1 (satu) bendel buku bekas, 4 (empat) potong balok kayu; 1 (satu) buah gagang palu; 1 (satu) plastik arang; 3 (tiga) plastik pupuk kno; 2 (dua) plastik alumunium powder; 1238 (seribu dua ratus tiga puluh delapan) buah selongsong petasan; 1 (satu) plastik sisa ledakan petasan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat dengan tindak pidana barang siapa yang tanpa hak mempunyai, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan, membuat, menyembunyikan sesuatu bahan peledak jo. Tindak pidana yang dilakukan beberapa kali jo. Percobaan melakukan kejahatan jo. Turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat republik indonesia nomor 12 tahun 1951 jo. Pasal 65 kuhp jo. Pasal 53 kuhp jo. Pasal 55 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.”tegasnya.(AZ)

Example 300250
Example 120x600