PONOROGO, cntvmews.id Perkara Kasus Mafia Pupuk dengan di Ponorogo sebanyak 14,45 ton dengan tersangka Bagus Yudha Kristiawan Bin Budi Wiyono, Selasa 31 Mei 2022 di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo.Pelimpahan ini merupakan tahap ke 2, dengan tersangka Bagus Yudha Kristiawan Bin Budi Wiyono terbukti dan barang bukti berupa berbagai jenis pupuk, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kasi Intel Kejaksaa Negeri Ponorogo Ahmad Affandi, SH, MH Kasi Intel kepada wartawan menjelaskan, pihaknya telah menerima berkas perkara kasus ini, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Nomor : Print-391/M.5.26/Enz.2/05/2022 tanggal 31 Mei 2022, barang bukti yang telah diterima berupa 15 (lima belas) sak pupuk jenis Phonska yang diproduksi PT. Petrokimia Gresik dengan berat 50 kg /sak, 160 (Seratus enam puluh) sak pupuk jenis Phonska yang diproduksi PT. Petrokimia Gresik dengan berat 50 kg /sak.
Selain itu juga ada 5 (lima) sak pupuk jenis UREA yang diproduksi PT. Petrokimia Gresik dengan berat 50 kg /sak, 29 (Dua puluh sembilan) sak pupuk jenis ZA yang diproduksi PT. Petrokimia Gresik dengan berat 50 kg /sak, 80 (delapan puluh) sak pupuk jenis UREA yang diproduksi PT. Petrokimia Gresik dengan berat 50 kg /sak.
” Tersangka an Bagus Yudha Kristiawan Bin Budi Wiyono terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 6 ayat (1) huruf d UU jo. Pasal 1 ayat (3) UU Darurat no.7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 30 Ayat (3) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Permendagri Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.”jelas Ahmad Affandi SH MH.
Masih menurut Kasi Intel, barang-barang tersebut disimpan di ruang barang bukti Kejaksaan Negeri Ponorogo dan disegel dengan segel Kejaksaan Negeri Ponorogo dan dicatat pada Reg. Barang Bukti Nomor 32/B/2022.
Reporter : Dedy
Editor : Agus Zahid