Foto : Kasus Korupsi APBDes, Kepala Desa dan Bendahara Batangsaren di Tahan/ Syahrul
Tulungagung – cntvnews.id, Kepala Desa Batangsaren, Ripangi, dan Bendahara Desa, Komurozi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Kamis (08/08/2024).
Keduanya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan anggaran desa dari tahun 2014 hingga 2019.
Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Tri Sutrisno, setelah melalui proses gelar perkara yang mendalam.
Tri Sutrisno mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai angka Rp 787 juta.
“Kami menetapkan dua tersangka atas kasus korupsi APBDes Desa Batangsaren, yakni Kepala Desa dan Bendaharanya,” jelas Tri Sutrisno kepada media.
Kasus ini sebenarnya sudah dalam penyelidikan selama tiga tahun terakhir, namun baru mencapai tahap penetapan tersangka pada tahun 2024.
Meskipun sudah berstatus tersangka, baik Ripangi maupun Komurozi masih aktif menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa dan Bendahara Desa Batangsaren.
Tri Sutrisno juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, tidak ada pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh para tersangka.
Untuk langkah selanjutnya, kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Kejaksaan Negeri Tulungagung berkomitmen untuk mempercepat proses pemberkasan agar kasus ini segera dapat disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan,” tutup Tri Sutrisno.
Reporter : Syahrul
Editing : Anisha.F