JAKARTA – cntvnews.id, Seiring dengan Pemerintah yang membuka ruang kritik dan saran, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan selektif dalam penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Langkah ini dilakukan untuk menghindari adanya upaya saling lapor menggunakan Pasal – Pasal yang dianggap karet dalam UU tersebut serta anggapan kriminalisasi menggunakan UU ITE.
“Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan Pasal – Pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE, ini tentunya berpotensi untuk saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai Rapim TNI-Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Mantan Kapolda Banten ini menegaskan, pihaknya akan lebih mengedepan edukasi, persuasif dengan langkah – langkah yang bersifat restorative justice.
Dengan begitu, kata Sigit, penggunaan Ruang Siber dan Digital bisa berjalan dengan baik, namun ia memberi catatan, dalam Bermedia Sosial harus tetap mematuhi aturan serta etika yang berlaku.
“Undang – Undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul – betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah – langkah yang bersifat restorative justice,” pungkas Listyo Sigit. (Red/tkt/Sur)