Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia langsung memanggil kasat Reskrim untuk meminta kejelasan kasus Sonokeling.

138
×

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia langsung memanggil kasat Reskrim untuk meminta kejelasan kasus Sonokeling.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

CNTV INDONSIA ,TULUNGGAGUNG– Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia langsung memanggil kasat Reskrim untuk meminta kejelasan kasus Sonokeling.

Dirinya meminta kasus pembalakan yang merugikan negara hingga miliaran rupiah itu segera diproses.

Example 300x600

“Mereka akan segera menindak lanjuti dan akan segera diproses,” ujar Kapolres, Minggu (29/9/19).

Pria asal Medan itu berjanji setiap perkembangan dari kasus Sonokeling akan diinformasikan melaui media.

“Setiap Perkembangan pasti kita Informasikan,” katanya.

Saat disinggung adanya keterlibatan orang dalam Polres Tulungagung dalam kasus ini seperti yang diucapkan koordinartor aksi mahasiswa dalam demo beberapa waktu lalu, Kapolres tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Kalau memang salah ya salah, prinsipnya kita tegakkan kebenaran,” tegas Kapolres.

Sebelumnya, ribuan mahasiswa Tulungagung demo di depan gedung DPRD Tulungagung pada Kamis (26/9/19) lalu.

Selain mengusung isu UU KPK dan RKUHP, mahasiswa juga meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus pembalakan Sonokeling di Tulungagung yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Koodinator aksi mahasiswa, Awaludin Makrifatullah mengatakan alasan pihaknya mengusut tuntas pembalakan Sonokeling ini.

“Jika kasus Sonokeling tidak diproses, pelakunya tidak diatasi jangan-jangan ada oknum yang bertanggungjawab dari dalam Polres Tulungagung yang melakukanya,” kata Awaludin, Kamis (26/9/19) di sela jalanya demo.

Awaludin mengatakan sudah sejak lama kasus ini tidak jelas penangananya.

Jika dibiarkan, kasus ini bisa dijadikan stimulus (alasan) bagi orang-orang yang tidak bertnggungjawab untuk kembali melakukan pembalakan.

Kasus pembalakan sono keling sendiri terjadi pada sekitar bulan April 2019 lalu. Kasus yang terjadi di Tulungagung terjadi bersamaan dengan wilayah Trenggalek.

Polres Trenggalek sedniri sudah menetapkan 5 tersangka dalam kasus Sonokeling yang mana salah satunya anggota Kepolisian.

Saat ini ke 4 pelaku sudah di vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan ganti rugi masing-masing sebesar Rp 50 juta, sedang kasus yang melibatkan oknum polisi sudah masuk tahap persidangan.

Belum adanya tersangka dalam kasus Sonokeling di Tulungagung, beberapa pihak menganggap Polres Tulungagung lamban dalam penanganan (hary)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *