Tulungagung – cntvnews.id,
Pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tulungagung bersama -sama Kejaksaan Negeri Tulungagung lakukan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),
Pemusnahan Barang Bukti ini berdasarkan dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung No : SP Pemusnahan-244/M.5.29/Kpa.5/12/2022 tanggal 8 Desember 2022,
Kegiatan tersebut dilakukan pada hari Jumat tangal 9 Desember 2022 bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Terlaksananya pemusnahan barang rampasan (barang bukti) dari putusan perkara tindak pidana umum sejumlah 116 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap antara lain:
Tindak pidana Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu sebanyak 41 perkara dengan berat 283,997 gr (Dua ratus Delapan puluh Tiga koma Sembilan Ratus Sembilan puluh Tujuh gram) terdiri dari :
Pasal 112 UURI No 35 tahun 2009 sebanyak 10 perkara putusan Pengadilan Negeri Tulungagung nomor : 253/Pid.sus/2021/PN.Tlg tanggal 19 Oktober 2021, dst
Pasal 114 UURI No 35 tahun 2009 sebanyak 31 perkara putusan Pengadilan Negeri Tulungagung nomor : 81/Pid.sus/2022/PN Tlg tanggal 23 Mei 2022,
Tindak pidana Kesehatan berupa Pil double L sebanyak 33 perkara dengan jumlah 116.553 ( Seratus Enam Belas Ribu Lima Ratus Lima puluh Tiga ) butir terdiri dari :
Pasal 196 UURI No 36 tahun 2009 sebanyak 12 perkara putusan Pengadilan Negeri Tulungagung nomor: 232/pid.sus/2021/PN Tlg tanggal 06 Oktober 2021, dst)
Pasal 197 UURI No 36 tahun 2009 sebanyak 21 perkara putusan Pengadilan Negeri Tulungagung nomor : 59/Pid.sus/2022/PN Tlg tanggal 27 April 2022.
Tindak pidana Narkotika jenis ganja (UURI No 35 tahun 2009) sebanyak 3 perkara dengan jumlah 313,392 gr (Tiga ratus Tiga belas koma Tiga ratus Sembilan puluh Dua gram) dan 9 (sembilan) garis dengan putusan Pengadilan Negeri Tulungagung nomor : 163/Pid.sus/2021/PN Tlg tanggal 12 Agustus 2021.
Tindak Pidana tentang Pangan (UURI No 18 tahun 2012) dan tentang Perlindungan Konsumen (UURI No 8 tahun 1999) sebanyak 22 perkara berupa :
Minuman beralkohol (Arak bali) sebanyak = 1.790 (Seribu Tujuh Ratus Sembilan puluh) botol
2 (dua) jirigen Minuman beralkohol
Tindak Pidana Umum lainnya (seperti Pasal 170, 372, 303, 480, 363, 351,368, 365 KUHP, UURI No 12 tahun 1951, UURI no 7 tahun 2011 ) sebanyak 17 (Tujuh belas) perkara.
Acara pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan,Kajari,Bupati
Kapolres dalam hal diwakili olek wakapolres,Dandim,Ketua Pengadilan Negeri, Ketua DPRD,Kalapas, Kepala BNNK Ketua MUI,Kasat Narkoba,,Kasat Reskrim, Kapolsek Kedungwaru,Kepala Dinkes
Camat Kedungwaru,Kades Ngujang
Serta Para Tamu Undangan lainnya
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung, Ahmad Muchlis, S.H., M.H., menyampaikan, perkara yang telah dimusnahkan merupakan perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap pada periode Januari sampai 8 Desember 2022.
“Di periode Januari 2022 sampai dengan 8 Desember 2022 kami telah menangani 260 perkara,” ucapnya.
Menurutnya, barang bukti yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tulungagung untuk dirampas dan dimusnahkan.
“Saya harapkan dengan adanya pemusnahan barang bukti ini akan menjadi salah satu bentuk perlawanan kita terhadap tindak pidana yang ada di sekeliling kita,” Pungkasnya.
Penulis : Bayu
Editor. : Agus Zahid