KEDIRI – cntvnews.id, Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) pelanggar Pilkada di kabupaten Kediri menduduki angka tertinggi di Jawa Timur.
Hal ini di ungkapkan oleh Sukari, S.Kom, kordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kediri, Mereka diduga tidak netral dalam pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kediri.
“Ada 21 ASN , mereka terlihat memberikan dukungan terhadap calon pasangan yang maju pada Pilkada Kabupaten Kediri.” Terang Sukari, Jumat (13/11/2020).
Menurutnya mereka yang melanggar telah diperiksa Bawaslu karena diduga melakukan pelanggaran selama Proses Pilkada 2020. Mereka diduga tidak netral dalam pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kediri.
Padahal Bawaslu telah memberikan sosialisasi dan himbauan dari Komisi ASN pusat, terkait apa saja tindakan yang bisa disebut pelanggaran dalam proses Pilkada.
Namun, tim Bawaslu masih menemukan 21 pelanggaran yang dilakukan. Diantaranya pelanggaran dari hasil pengawasan Bawaslu sendiri maupun laporan dari masyarakat.
“Pelanggaran ada dua yakni pelanggaran dari hasil pengawasan Bawaslu sendiri dan kedua dari laporan masyarakat.” Imbuhnya.
Semua bentuk Pelanggaran oknum ASN yang di Laporkan ke Bawaslu akan di teruskan Ke Komisi ASN, Karena Bawaslu tidak memilki kewenangan untuk melakukan penindakan.
” Semua bentuk Pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN ini akan kami teruskan ke Komisi ASN sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan,” tutup Sukari. (Eko)