JAKARTA – cntvnews.id, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang untuk merevisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia menegaskan ingin menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE tersebut.
Jokowi mengatakan Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif.
“Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” kata Jokowi lewat cuitannya di akun Twitter @jokowi, Selasa (16/02/2021).
Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.
” Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati,” lanjut Jokowi.
Sebelumnya dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/02/2021), Jokowi meminta Polri untuk selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran Undang Undang ITE. Ia meminta Polri lebih hati hati dalam menterjemahkan dalam mengkaji pasal-pasal multitafsir di undang-undang itu.
Jokowi dengan tegas mengatakan jika UU ITE ini tidak bisa memberi rasa keadilan, ia akan minta DPR bersama sama untuk merevisi, terutama Pasal – pasal Karet. (Red/Has)