TULUNGAGUNG – CNTVNEWS.ID, Menjelang Pemilu tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung menggelar media gathering di Lotus Garden pada Kamis (24/11/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut Hadir Komisioner KPU Tulungagung Divisi Teknis Penyelenggaraan Muchamad Arif, Bawaslu Suyitno Arman dan seluruh insan Pers di kabupaten Tulungagung.
Agenda Media Gathering yang digelar hari ini meliputi sosialisasi Pengumuman Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten
Ketua KPU melalui komisiner devisi teknik Muchmad Arif menjelaskan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Tulungagung akan disusun ulang. Sebelumnya, Kabupaten Tulungagung terdiri dari 5 Dapil yang telah ditetapkan sejak Pemilu 2004 silam.
Karena ada proses penataan Dapil, pada Pemilu 2024 mendatang Dapil di Tulungagung berpeluang masih tetap. Namun juga bisa bertambah bergantung dari skema usulan perubahan Dapil yang ditetapkan oleh KPU pusat.
“Penataan Dapil diserahkan kepada KPU RI yang kemudian menugaskan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menyusun dan merancang,” ujar Muchamad Arif, Kamis (24/11/2022).
Dalam pelaksanaan penyusunan skema Dapil, lanjutnya, baik KPU, kelompok masyarakat, ataupun Pemerintah Kabupaten/Kota harus memperhatikan unsur-unsur atau prinsip-prinsip penataan Dapil yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Prinsip penataan Dapil itu sendiri, ada 7 poin didalamnya antara lain adalah Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integritas, Berada dalam 1 wilayah yang sama, Kohesivitas dan Kesinambungan
“Dalam proses penataan Dapil, KPU berkewajiban untuk meminta masukkan dari masyarakat termasuk insan pers. Artinya masyarakat bisa mengusulkan skema penataan dapil berdasarkan versinya dengan catatan harus tetap mematuhi prinsip yang ditetapkan,” jelas Arif.
Dia menjelaskan, dasar hukum yang dipakai dalam penataan Dapil adalah UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Tahun 2024, PKPU No. 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu, dan Keputusan No. 457 Tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
Penulis : Dedy
Editor : Agus Zahid